Proses Kedisplinan PNS Tarakan Telah Selesai
Tim Baperjakat Kota Tarakan telah selesai melakukan proses dan mekanisme kedisplinan terhadap dua PNS Eselon II yang tidak hadir dalam pelantikan.
Penulis: Junisah | Editor: Sumarsono
Ketua Baperjakat yang juga Sekretaris Kota Tarakan Badrun mengungkapkan, kedua PNS tersebut sudah menjalani rangkaian proses dan mekanisme sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisplinan PNS.
"Saat kami melakukan proses dan mekanisme secara internal, antara bawahan dengan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ternyata kami memandang yang terjadi selama ini hanya ada unsur miskomunikasi.Mudah-mudahan yang bersangkutan pun sudah menyadari miskomunikasi ini, dan selanjutnya yang bersangkutan akan melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Badrun, Selasa (22/2/2011).
Seperti diketahui pada 29 Januari lalu, dilakukan mutasi jabatan di struktural eselon II, III dan IV, di Lingkungan Pemkot Tarakan. Tapi saat dilakukan pelantikan sumpah jabatan Firmananur dan Suparlan tidak hadir. Dalam pelantikan tersebut Firmannur dimutasi menjadi Kepala Badan Pengelolan Lingkungan Hidup (BPLH) dan Suparlan dimutasi menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan. (*)