Rabu, 10 Juni 2026

Pemilukada Balikpapan

Dana Kampanye Rizal-Heru Rp 2,1 Miliar

KPU Kota Balikpapan mengumumkan hasil audit dana kampanye empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota peserta Pemilukada.

Tayang:
Editor: Sumarsono
zoom-inlihat foto Dana Kampanye Rizal-Heru Rp 2,1 Miliar
tribunkaltim/feri mei efendi
Empat pasangan calon saat tampil dalam Debat Kandidat Pemilukada Kota Balikpapan 2011
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - KPU Kota Balikpapan mengumumkan hasil audit dana kampanye empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota peserta Pemilukada, 24 Febaruari 2011 lalu. Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Gamal Rustamadji, audit dana kampanye dilakukan empat  akuntan publik.

Dari audit terhadap dana kampanye empat pasangan calon, yakni Bambang Edyono-Fahruddin, Syukri Wahid-Usman Chusaini, Abdul Hakim-Wahidah dan Rizal Effendi-Heru Bambang, diketahui dana kampanye pasangan Rizal-Heru terbesar. Dari saldo penerimaan, pasangan calon nomor 4 ini tercatat Rp 2,1 miliar, dan saldo akhir dari pengeluaran Rp 2,1 miliar. Dana pemasukan Rp 2,1 miliar berasal calon Rp 200 juta dan sumbangan perseorangan Rp 1,9 miliar, saldo awal Rp 5 juta dan bunga Rp 900 ribu.

Sedangkan pasangan nomor calon nomor urut 2 defisit Rp 500 juta. "Dari hasil audit, pasangan Syukri- Usman menyampaikan apa yang tercatat dalam pembukuan tentang penggunaan dan pengeluaran. Bentuk uang dan barang hasilnya minus, pengeluaran lebih besar dari penerimaan," ujar Gamal Rustamdji, Kamis (17/3)

Defisit Rp 500 juta tersebut terlihat dari dana pemasukan awal yang sebelumnya Rp 1,3 miliar. Sedangkan laporan akhir pengeluaran dana kampanye diketahui Rp 1,8 miliar lebih. Dana tersebut berasal dari saldo awal Rp 429 juta, dana sendiri Rp 175 juta, dana parpol Rp 997 juta, sumbangan perorangan Rp 226 juta  serta bunga Rp 2 juta.

Untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye terkecil adalah pasangan calon nomor urut 1 Bambang-Fachruddin, yakni dana awal Rp 20 juta dan pengeluaran dana kampanye Rp 19,5 juta. "Nomor 1 dan 3 tidak ada sumber dana lain kecuali dari pasangan calon sendiri," jelas Gamal.

Pasangan Hakim-Wahidah jumlah dana awal kampanye Rp 70 juta begitupula dengan pengeluaran Rp 70 juta.  Dari hasil laporan tersebut, Gamal  mengatakan KPU tidak menemukan adanya pelanggaran penerimaan dana kampanye, baik  yang berasal dari bantuan asing, APBD maupun APBN.

"Clear semua pasangan calon melakukan kewajiban sesuai tahapan dan tidak ditemukan penyimpangan sehingga tidak diperlukan klarifikasi kepada pasangan calon," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved