Balikpapan
Mengolok, Murid SMP Kena Pukul Kayu
Tak terima anaknya dipukul kayu, orang tua Dhani langsung mengadukan Hubertus ke Polres Balikpapan.
Tak terima anaknya dipukul kayu, orang tua Dhani langsung mengadukan Hubertus ke Polres Balikpapan. Dhani pun dibawa ke RS Bhayangkara, Balikpapan untuk divisum.
Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik didampingi Kasat Reskrim AKP Gendut Supriyanto membenarkan soal peristiwa pemukulan bocah 13 tahun tersebut. "Saat ini, kasus pemukulan itu sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku juga sudah kami tahan," ujar Gendut, Jumat (25/3/11).
Menurut pengakuan tersangka, ia kesal karena terus menerus diolok dengan kata-kata botak oleh korban. "Tersangka kesal diolok anak itu. Kemudian ia mengambil sebatang kayu dan memukuli korban dengan kayu tersebut. Akibatnya, selain terlihat luka memar, korban pun mengaku punggungnya sakit saat digerakkan," ujar Gendut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dan atau penganiayaan. Yakni Pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 351 KUHP.(*)