Rabu, 10 Juni 2026

Balikpapan

Andi Adang Hadirkan Saksi Meringankan

Sidang kasus penganiayaan pada mantan istri yang melibatkan anggota DPRD Kota Balikpapan, Andi Adang terus bergulir.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Sidang kasus penganiayaan pada mantan istri yang melibatkan anggota DPRD Kota Balikpapan, Andi Adang terus bergulir di PN Balikpapan.

Selasa (12/4/11), Andi menghadirkan tiga saksi Adcharge (meringankan) ke hadapan majelis hakim PN Balikpapan, Dahlan Sinaga SH,  I Made Seraman SH dan Lindi Kusumaningtyah SH.

Dua saksi, Gusti dan Mashuri merupakan guru spiritual dia dan mantan istrinya, Wulan. Sementara satu saksi lainnya, Wisman, merupakan orang suruhan keluarga Andi.

Dalam kesempatan memberi kesaksian tersebut, Gusti maupun Mashuri hanya menerangkan seputar perkawinan antara Andi dan mantan istrinya, Wulan.

Bahwa, setelah peristiwa penganiayaan, keduanya sudah hidup rukun dan tinggal satu atap lagi di rumah orang tua Wulan. Bahkan Wulan pun kerap berkunjung ke rumah Andi di Jl Pupuk.

"Wulan bertanya pada saya, minta pendapat soal solusi rumah tangga. Saya sampaikan alangkah baiknya bersatu lagi. Bercerai dilarang agama. Saya ditunjukkan kamarnya Wulan. Ada terdakwa dan Wulan juga," ungkap Gusti.

Mengenai peristiwa penganiayaan terhadap Wulan, Gusti maupun Mashuri mengaku tidak melihat kejadian tersebut secara langsung. Melainkan hanya mendengar saja.

Senada, saksi Wisman juga mengaku tidak mengetahui soal penganiayaan terhadap Wulan. Namun ia mengetahui perihal terdakwa disidangkan di PN Balikpapan. "Saya pernah dua kali disuruh ke tempat Wulan. Pertama kali disuruh Bapaknya pak Andi, mengantar uang untuk cucunya, yakni Juli 2010. Kedua, disuruh Pak Andi mengantar uang untuk anak-anaknya, dua minggu sebelum lebaran," ujar Wisman.

Atas keterangan ketiga saksi yang diajukannya, terdakwa membenarkan keterangan ketiganya. Sedangkan JPU Joko Santoso SH tanpa ikut melontarkan pertanyaan, langsung mengajukan keberatan atas keterangan para saksi.  

"Saya keberatan. Saksi yang diajukan tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang disidangkan. Kasus kita ini tentang penganiayaan, bukan tentang selingkuh, asusila atau kasus perceraian," ujar Joko. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved