Breaking News

Petugas SPBU Dipecat Karena Timbun BBM

Petugas SPBU Mulawarman berinisial WW, yang ketahuan melakukan penimbunan BBM, diberhentikan oleh pemilik SPBU.

Penulis: Junisah |
TARAKAN, tribunkaltim.co.id - Petugas SPBU Mulawarman berinisial WW, yang ketahuan bekerjasama dengan Rahmat untuk melakukan penimbunan BBM, akhirnya diberhentikan oleh pemilik SPBU, Jumat (22/4/2011).

“Kami dapat informasi petugas SPBU yang bekerjasama dengan Rahmat yang kita amankan, Kamis (21/4) kemarin itu sudah diberhentikan oleh bosnya. Ini dilakukan agar tidak ada lagi petugas SPBU yang berani bekerjasama dengan penimbun BBM,” ucap Kepala Satpol PP  Kota Tarakan, Dison.

Dison berharap dengan kejadian ini, pemilik dan manajemen SPBU juga ikut melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang suka berulang kali membeli BBM, jenis premium. “Ini tentunya merugikan warga yang antre dan kesulitan membeli premium,” katanya.

Seperti diketahui, Kamis (21/4/2011) Satpol PP berhasil mengamankan  premium atau bensin yang ditimbun oleh Rahmat dibawah kolong rumahnya di Jalan Gajahmada RT21 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Ternyata Rahmat membeli premium tersebut di SPBU Mulawarman dengan dibantu petugas SPBU. Dalam aksinya ini Rahmat memberikan fee kepada WW sebesar Rp 5.000.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved