Di Tarakan, Ribuan Obat Daftar G dan Miras Dimusnahkan
Ribuan obat daftar G, miras, dan SS merupakan hasil tangkapan dari Kejaksaan Negeri Kota Tarakan selama enam bulan.
Penulis: Junisah | Editor: Fransina Luhukay
TARAKAN,
tribunkaltim.co.id - Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy bersama
Walikota Tarakan Udin Hianggio dan Wakil Walikota Tarakan Suhardjo
Trianto bersama-sama memusnahkan ribuan obat daftar G, dan beberapa gram
sabu-sabu (SS) serta 1.500 botol minuman keras (miras) di Depan Stadion
Datu Adil, Senin (27/6/2011).
Pemusnahan obat daftar G dan SS dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan botol miras berbagai merek, diantaranya topi miring, bir, vodka dihancurkan menggunakan eskavator.
Pemusnahan dilakukan dalam memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Ribuan obat daftar G, miras dan SS merupakan hasil tangkapan dari Kejaksaan Negeri Kota Tarakan selama enam bulan terhitung Januari hingga Juni 2011. Tersangka yang memiliki bukti narkoba ini pun telah dikenai hukuman tetap.