Keluarga Sampoerna Minta Pemulihan Nama Baik
Keluarga besar almarhum Budi Sampoerna berharap nama baik Budi Sampoerna dibersihkan dari segala tuduhan dalam kasus Bank Century.
Kuasa Hukum Budi Sampoerna, Eman Achmad menolak tuduhan kliennya itu adalah saksi kunci kasus Bank Century, atau pihak yang diuntungan dari turunnya dana talangan Bank Century. "Justru Pak Budi adalah orang yang menuntut hak sebagai nasabah Bank Mutiara," katanya di rumah duka Jalan Untung Suropati 58, Surabaya, Selasa (9/8/2011).
Namun menurut Eman, hingga saat ini belum ada kepastian tentang pencairan dana yang masih mencapai 48 juta dollar AS, meskipun pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan polisi, kejaksaan, dan KPK. "Semoga Pak Budi tidak menjadi orang yang menyesal, karena sampai di akhir hidupnya, beliau belum dapat mencairkan dananya dari Bank Mutiara," katanya.
Budi Sampoerna, meninggal dalam usia 78 tahun di Rumah Sakit Premier Surabaya, Senin (8/8/2011) pukul 19.25 WIB karena penyakit kanker mulut kronis yang dideritanya sejak setahun lalu. Jenazah disemayamkan selama 10 hari di rumah duka di Jalan Untung Suropati Nomor 58 Surabaya.
Selama 10 hari itu, keluarga besar Budi Sampoerna melakukan misa untuk jenazah. Selanjutnya, pada 18 Agustus 2011, jenazah akan disemayamkan di Pondok Nirwana, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Budi Sampoerna meninggalkan seorang isteri bernama Sumiarsih, tiga orang anak, serta tujuh orang cucu. Dia adalah cucu laki-laki tertua pendiri perusahaan rokok terbesar PT HM Sampoerna, Liem Seeng Tee. Budi juga pernah menjabat sebagai komisaris utama PT HM Sampoerna selama beberapa tahun, sebelum sebagian besar sahamnya dijual kepada Philip Morris.