Senin, 27 April 2026

Penipuan Investasi Susu Milo Malaysia

Caci Maki Iringi Putusan Perkara Penipuan

Sidang perkara penipuan senilai Rp 35 miliar yang bermodus investasi susu Milo Malaysia memasuki puncaknya, Senin (22/8/11).

zoom-inlihat foto Caci Maki Iringi Putusan Perkara Penipuan
tribunkaltim/margaret sarita
Sidang perkara penipuan senilai Rp 35 miliar yang bermodus investasi susu Milo Malaysia memasuki puncaknya, Senin (22/8/11).
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Sidang perkara penipuan senilai  Rp 35 miliar yang bermodus investasi susu Milo Malaysia memasuki puncaknya, Senin (22/8/11). Ade Farida, akhirnya diganjar hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Lindi Kusumaningtyas SH.

Suasana pun sedikit gaduh  usai mendengar putusan yang dijatuhkan pada terdakwa. Para korban yang umumnya ibu rumah tangga langsung mengeluarkan caci maki dengan perkataan tak sedap yang ditujukan pada terdakwa maupun suaminya. Bahkan hingga keluar dari ruang persidangan, terdakwa masih mendapat hujatan.

"Bagaimana tidak kesal. Diajak bicara baik-baik, malah marah-marah. Tidak ada perasaan sama sekali. Sudah salah, minta maaf aja nggak. Dia itu yang bawa lari uang kita, kok malah seperti kita yang salah udah laporin dia ke polisi. Suaminya, juga pernah janji mau mengembalikan uang, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya," ungkap salah seorang korban dengan nada kesal.

Seperti diketahui, Ade Farida ditahan setelah dua warga Balikpapan Selatan melaporkan kasus dugaan penipuan ala bisnis MLM untuk sebuah produk susu ke Polsek Balikpapan Selatan. Saat itu, kedua warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar atas investasi yang sudah disetorkan selama satu tahun pada tersangka.

Setelah dikembangkan lagi, ternyata ada korban lain yang melapor ke Polres Balikpapan. Dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar. Sehingga total kerugian mencapai Rp 17 juta. Namun belakangan, para korban yang melapor masih terus bertambah begitu juga dengan jumlah kerugian. Ada delapan korban yang mengaku menyetorkan investasinya ke tersangka.

Dengan besaran dana investasi berbeda-beda.Hingga akhirnya diakumulasi menjadi Rp 35 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved