Sendawar
Oktober Raperda Air Minum Diperdakan
Raperda inisiatif DPRD Kubar tentang pelayanan air minum di wilayah Kutai Barat dilakukan untuk ketertiban dan kelancaran pendistribusian.
Pasalnya raperda inisiatif DPRD Kubar tentang pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Kutai Barat dilakukan untuk ketertiban dan kelancaran pelayanan dalam pendistribusian air minum kepada masyarakat Kutai Barat bahkan perlu adanya payung hukum tentang pelayanan air minum serta biaya pemasangan sambungan sarana air minum.
"Kebetulan Rabu (7/9) kemarin, kami dari Pansus Air Minum telah melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak Pemkab Kubar terhadap pembahasan raperda tersebut, dan telah selesai dibahas dan disetujui tinggal pengesahan menjadi perda pada bulan Oktober selambat-lambatnya," ungkap Ketua Pansus HM Abdul Malik melalui ponselnya, Kamis (8/9/2011).
Namun sebelum dilakukan pengesahan menjadi perda Kubar, katanya, ada masa tahapan harmonisasi dimana nantinya pihak pansus akan melakukan konsultasi dengan pihak Pemprov Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri guna menanyakan apakah raperda yang dibuat sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, sudah sesuai prosedur yang ada serta melihat apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.