Rabu, 10 Juni 2026

Sendawar

Oktober Raperda Air Minum Diperdakan

Raperda inisiatif DPRD Kubar tentang pelayanan air minum di wilayah Kutai Barat dilakukan untuk ketertiban dan kelancaran pendistribusian.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma
SENDAWAR, tribunkaltim.co.id  - Harapan masyarakat Kutai Barat khususnya berada di Kecamatan Melak,  Barong Tongkok, Linggang Bigung, Tering, Sekolaq Darat dalam melaksanakan pelayanan air minum dan air bersih dari beroperasi Perusda Air  Minum akan dapat terwujud pada bulan Oktober 2011.

Pasalnya raperda inisiatif DPRD Kubar tentang pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Kutai Barat dilakukan untuk ketertiban dan kelancaran pelayanan dalam pendistribusian air minum kepada masyarakat Kutai Barat bahkan perlu adanya payung hukum tentang pelayanan air minum serta biaya pemasangan sambungan sarana air minum.

"Kebetulan Rabu (7/9) kemarin, kami dari Pansus Air Minum telah melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak Pemkab Kubar terhadap pembahasan raperda tersebut, dan telah selesai dibahas dan disetujui  tinggal pengesahan menjadi perda pada bulan Oktober selambat-lambatnya," ungkap Ketua Pansus HM Abdul Malik melalui ponselnya, Kamis (8/9/2011).

Namun sebelum dilakukan pengesahan menjadi perda Kubar, katanya, ada masa tahapan harmonisasi dimana nantinya pihak pansus akan melakukan konsultasi dengan pihak Pemprov Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri guna menanyakan apakah raperda yang dibuat sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, sudah sesuai prosedur yang ada serta melihat apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved