Rabu, 10 Juni 2026

Bontang

Saksi Tidak Tahu Sofyan Hasdam Terima Premi Asuransi

Sidang menghadirkan dua saksi dari mantan Wakil Ketua DPRD Bontang H Totok Meinarko dan Sewaya Hali.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana asuransi 25 Anggota DPRD Bontang  senilai Rp 2,025 miliar tahun 2002-2004 dengan terdakwa Andi Sofyan Hasdam mantan Walikota Bontang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (1/12/2011).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi  itu menghadirkan dua saksi dari mantan Wakil Ketua DPRD Bontang H Totok Meinarko dan Sewaya Hali. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Polin Tampubolon dan hakim adhoc Rajalai dan Poster Sitorus.

Dalam sidang tersebut, saksi Totok Meinarko ditanya seputar proses pembahasan, penganggaran dan pencairan dana asuransi bagi anggota DPRD Bontang. Kepada majelis hakim, Totok menjelaskan bahwa pembahasan dan penganggaran dana asuransi itu melibatkan eksekutif dan legislatif.

Sedangkan proses pencairan dana premi asuransi dilakukan berdasarkan syarat-syarat umum pemegang polis, dimana asuransi itu bisa dicairkan apabila masa kontrak berakhir atau diambil nilai tunainnya. Setelah itu Ketua DPRD kemudian menyurati pihak Bumiputera untuk permohonan pencairan, jelas dia.

Ditanya kenapa dana untuk asuransi anggota dewan dianggarkan melalui anggaran pos belanja Sekretariat Pemkot Bontang? Totok mengatakan, bahwa itu bisa-bisa saja terjadi, karena dewan adalah mitra eksekutif, ujarnya.

Saksi lainnya Sewaya Hali, ketika ditanya Kuasa Hukum terdakwa, Mansyuri  terkait siapa yang memasukan nama Walikota Bontang Andi Sofyan Hasdam (sekarang mantan Walikota Bontang) dalam daftar penerima dana premi asuransi itu. Menjawab hal itu Sewaya mengaku tidak tau.

"Saya tidak tahu siapa yang masukan nama walikota, yang saya tau bahwa dana premi asuransi itu khusus untuk pak walikota dan wakil walikota, itu diambil sekaligus oleh Wakil Walikota Bontang, saat itu kalau tidak salah mengambilnya di Balikpapan," kata Sewaya Hali.

Apakah anda tahu bahwa terdakwa menerima dana premi asuransi tersebut? Lagi-lagi saksi menjawab tidak tau. "Saya hanya tau bahwa jatah untuk Walikota itu diambil oleh Wakil Walikota waktu itu," jelas dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved