Bupati Nunukan dan Mantan Kadis PU Digugat Rp1,4 Miliar
Materi gugatan Direktur CV Indo Prima Muhammad Albar dibacakan penasihat hukumnya Salahuddin SH, Kamis (23/2/2012).
Materi gugatan Direktur CV Indo Prima Muhammad Albar dibacakan penasihat hukumnya Salahuddin SH, Kamis (23/2/2012) di Pengadilan Negeri Nunukan, dalam sidang kasus kecurangan dalam tender penanganan longsor Sei Batang STA 13 + 425 Sebatik dengan nilai penawaran Rp1.059.542.000 dan penanganan longsor Sei Batang STA 11 + 700 Sebatik dengan nilai penawaran Rp999.999.000.
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Budi Teguh A Simare Mare itu, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan bahwa penggugat adalah pemenang yang sah sesuai pengumuman panitia lelang nomor 10/PUM/PPBJ-BM/DPU/IX/2011 tanggal 22 September 2011 atas kedua pekerjaan itu.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu menetapkan penggugat sebagai pemenang pekerjaan kedua pekerjaan tersebut. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai kerugian yang diakibatkannya kepada penggugat sebesar Rp1,4 miliar berupa kerugian materiil sebesar Rp400 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda para tergugat. Kemudian menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp10 juta setiap hari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak keputusan diucapkan sampai dilaksanakan.
"Menyatakan bahwa putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi
serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini," kata
Salahuddin.
Selanjutnya dalam provisi penggugat meminta ketua PN
Nunukan atau hakim menetaplan memerintahkan kepada panitia lelang untuk
tidak melakanakan pekerjaan penahan longsor Sei Batang STA 13 + 425
Sebatik dan pekerjaan penanganan longsor Sei Batang STA 11 + 700 Sebatik
sebagaimana pengumuman pemenang pelelangan nomor
73/P3UP/DPU-BM/NNK/2001 sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum
tetap atas hasil tender yang dipersengketakan a quo.
Untuk menjamin
gugatan penggugat terhadap para tergugat tidak sia-sia nantinya dan
berdasarkan bukti-buki yang ada penggugat menilai cukup alasan bagi
penggugat untuk memohon kepada ketua PN atau majelis hakim untuk
meletakkan sita jaminan atas harta benda para tergugat.
Tergugat juga
dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada penggugat
sebesar Rp10 juta sehari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung
sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Pihaknya juga meminta
agar putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu
walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.
Ditemui usai sidang Salahuddin mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan untuk memberikan pembelajaran kepada Pemkab Nunukan agar menjalankan good dan clear government lepas dari KKN dan kecurangan.
Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan eksepsi dan jawaban dari jaksa pengacara negara selaku penasehat hukum para tergugat.