Nunukan
Aset PT Inhutani di Nunukan Terdaftar di KPK
Aset itu didaftarkan bersamaan dengan aset-aset yang dikelola PT Inhutani di seluruh Indonesia.
Aset itu didaftarkan bersamaan
dengan aset-aset yang dikelola PT Inhutani di seluruh Indonesia.
Adapun aset-aset yang terdatar itu meliputi tanah di Jalan Pasir Putih, Nunukan. Selanjutnya tanah disertai bangunan yang ada di Jalan BNI Lama, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan BNI Lama, Jalan Radio, Jalan Kramat, Jalan Hasanuddin, Jalan Martadinata, Jalan Pasar Baru, Jalan Pantai, Jalan Pemuda termasuk Wanawisata Mambunut.
“Tahun lalu HGB-nya sudah habis. Kita sudah usulkan perpanjangan. Usulan sudah kami masukkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Sebelumnya tanah-tanah itu rencananya dijual kepada warga dan Pemkab Nunukan berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-314/MBU/2009 perihal persetujuan penjualan dan pinjam pakai aset tanah milik PT Inhutani I (Persero) di Nunukan. Namun karena hingga berakhirnya HGB tak juga terjadi transaksi, untuk menyelamatkan aset negara ini dilakukan perpanjangan HGB.