Selasa, 9 Juni 2026

Samarinda

Hakim Tipikor Periksa Terdakwa Mantan Bupati Nunukan

Pada persidangan sebelumnya, Hafid berjanji akan menceritakan semua kejanggalan dalam kasus ini

Tayang:
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas  62 hektare di Kabupaten Nunukan dengan terdakwa H Abdul Hafid Achmad, Mantan Bupati Nunukan akan kembali digelar, Senin (23/4) besok di Pengadilan Tipikor Samarinda.


Sidang yang telah melewati tahap mendengarkan keterangan saksi- saksi, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa ini dijadwalkan akan dimulai pagi hari dengan agenda pemeriksaan terdakwa.


Pada persidangan sebelumnya, Hafid berjanji akan menceritakan semua kejanggalan dalam kasus ini yang dia ketahui dihadapan hakim Tipikor. Dia merasa dalam kasus ini sengaja dikait- kaitkan, hingga akhirnya dia diseret ke Pengadilan Tipikor.


Sesuai tahapan sidang, setelah majelis hakim memeriksa terdakwa, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan dari JPU.


JPU yang juga Kasipidsus Kejari Nunukan Makrun saat dihubungi tribunkaltim.co.id, Minggu (22/4/2012) membenarkan bahwa besok agenda sidang lanjutan terdakwa Abdul Hafid Achmad, Mantan Bupati Nunukan.


"Iya besok sidang lanjutan Pak Hafid, agendanya pemeriksaan terdakwa sebelum selanjutnya masuk ke tahap sidang tuntutan," ujar Makrun.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Casmaya telah mengkonfrontir 6 orang saksi yang sebelumnya sudah pernah dihadirkan.


Keenam saksi dikonfrontir terkait kepemilikan tanah dan proses pembayaran ganti rugi tanah seluas 62 hektare untuk ruang terbuka hijau yang berlokasi di depan Kantor Bupati Nunukan Jl Ujang Dewa Kecamatan Nunukan Selatan.


Mereka adalah  Simon Silli (mantan Bendaha Pembayaran Pemkab Nunukan), Darmin Jemadil mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Hamdani (pemilik Dealer yang dipinjam sepeda motornya oleh H Ramli), Sumiati (pemilik 28 hektare tanah), Makmun suami dari Sumiati dan H Ramli (broker tanah yang membeli tanah dari Sumiati dan masyarakat lain).


Sebelumnya, terdakwa Abdul Hafid Achmad didakwa bersalah menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare yang merugikan negara Rp 7 miliar di Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.


Dalam surat dakwannya JPU menyatakan, terdakwa Abdul Hafid Achmad  selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan SK (surat keputusan) Bupati Nunukan No 319 tahun 2004 tertanggal 15 Juni tentang pembentukan panitia pengadaan tanah dan melakukan pembebasan atas tanah negara seluas 62 hektare yang semestinya tanah tersebut tidak perlu dibebaskan dan tidak diganti rugi, melainkan hanya diberikan uang tali asih atau santunan. Perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp 7 miliar lebih.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved