Samarinda
Hakim Tipikor Periksa Terdakwa Mantan Bupati Nunukan
Pada persidangan sebelumnya, Hafid berjanji akan menceritakan semua kejanggalan dalam kasus ini
Sidang yang telah melewati
tahap mendengarkan keterangan saksi- saksi, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa ini dijadwalkan akan dimulai pagi hari
dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya,
Hafid berjanji akan menceritakan semua kejanggalan dalam kasus ini yang
dia ketahui dihadapan hakim Tipikor. Dia merasa dalam kasus ini sengaja
dikait- kaitkan, hingga akhirnya dia diseret ke Pengadilan Tipikor.
Sesuai
tahapan sidang, setelah majelis hakim memeriksa terdakwa, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan
dari JPU.
JPU yang juga Kasipidsus Kejari Nunukan Makrun saat dihubungi tribunkaltim.co.id, Minggu (22/4/2012) membenarkan bahwa besok agenda sidang lanjutan terdakwa Abdul Hafid Achmad, Mantan Bupati Nunukan.
"Iya
besok sidang lanjutan Pak Hafid, agendanya pemeriksaan terdakwa sebelum
selanjutnya masuk ke tahap sidang tuntutan," ujar Makrun.
Pada
persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Casmaya telah
mengkonfrontir 6 orang saksi yang sebelumnya sudah pernah dihadirkan.
Keenam saksi dikonfrontir terkait kepemilikan tanah dan proses
pembayaran ganti rugi tanah seluas 62 hektare untuk ruang terbuka hijau
yang berlokasi di depan Kantor Bupati Nunukan Jl Ujang Dewa Kecamatan
Nunukan Selatan.
Mereka adalah Simon Silli (mantan
Bendaha Pembayaran Pemkab Nunukan), Darmin Jemadil mantan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Nunukan, Hamdani (pemilik Dealer yang dipinjam
sepeda motornya oleh H Ramli), Sumiati (pemilik 28 hektare tanah),
Makmun suami dari Sumiati dan H Ramli (broker tanah yang membeli tanah
dari Sumiati dan masyarakat lain).
Sebelumnya, terdakwa Abdul Hafid
Achmad didakwa bersalah menyalahgunakan wewenang dan melanggar
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan korupsi
pengadaan tanah seluas 62 hektare yang merugikan negara Rp 7 miliar di
Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.
Dalam surat dakwannya
JPU menyatakan, terdakwa Abdul Hafid Achmad selaku Ketua Panitia
Pengadaan Tanah terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan
menerbitkan SK (surat keputusan) Bupati Nunukan No 319 tahun 2004
tertanggal 15 Juni tentang pembentukan panitia pengadaan tanah dan
melakukan pembebasan atas tanah negara seluas 62 hektare yang semestinya
tanah tersebut tidak perlu dibebaskan dan tidak diganti rugi, melainkan
hanya diberikan uang tali asih atau santunan. Perbuatan terdakwa
tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp 7 miliar lebih.