Jumat, 17 April 2026

Pengacara: Bambang Berwenang Kuasai BB SS

Bambang Setiono selaku Kasat Resnarkoba Polres Nunukan dinilai berwenang menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram

Editor: Sumarsono
zoom-inlihat foto Pengacara: Bambang Berwenang Kuasai BB SS
tribunkaltim/niko ruru
Masnyuri, pengacara
NUNUKAN, tribunkaltim.co.id- Bambang Setiono alias Bambang bin Parto Sarkoen selaku Kasat Resnarkoba Polres Nunukan dinilai berwenang menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng yang ditangkap Desember tahun lalu.

Penasehat hukumnya Mansyuri menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli dan Agsyana yang mendakwa Bambang telah secara melawan hukum tanpa hak menguasai narkotika barang bukti dimaksud.

Usai pembacaan nota keberatan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Yusriansyah dengan hakim anggota  Rahmat dan Budi Teguh A Simare  Mare, Senin (7/5/2012) di Pengadilan Negeri Nunukan, Mansyuri kepada wartawan mengatakan, terdakwa selaku penyidik berhak menguasai narkotika dimaksud.

Soal barang bukti sabu-sabu yang sempat dibawa keluar kantor, Mansyuri menilai persoalan itu hanya menyangkut teknis di lapangan dalam rangka pengembangan kasus yang lebih besar. Dalam hal ini, Bambang berusaha mengungkap bandar narkoba.

"Di lapangan selalu tidak sesuai dengan aturan seperti itu. Karena itu banyak kendalanya untuk langsung diserahkan ke Polres. Yang jelas, dia berwenang menguasai barang bukti itu selaku penyidik," ujarnya.

Dalam nota keberatannya disampaikan, dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel.  Dalam dakwaan jaksa, Bambang didakwa melakukan tindak pidana dengan rumusan  primair pasal 112 ayat (2)  UU Nomor 35/2009 Juncto  pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsider  Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 Juncto Pasal 132 ayat (1)  UU 35/2009 tentang Narkotika.

Dakwaan jaksa dinilai tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai peran keterlibatan Bambang Setiono dalam peristiwa pidana yang didakwakan telah secara bersama-sama  Agung Wahyudianto, Yulianus Pabatan alias Apen, David Haryanto Siregar  dan saksi Iqbal bin Laudong  yang berkas perkaranya terpisah.

Padahal subjek pelaku yang dituduhkan melakukan delik pidana tersebut tidak hanya terhadap terdakwa Bambang, namun juga terdakwa lainnya. Sehingga tidak mungkin semua pelaku sama-sama sebagai orang yang melakukan, atau yang melaksanakan, atau yang membantu, atau turut serta melakukan, atau yang menyuruh lakukan,  atau yang menganjurkan  atau yang memfasilitasi, atau yang memberi konsultasi, apalagi sama-sama sebagai turut  serta melakukan.

"Bahwa tidak menguraikan secara jelas dan lengkap peran keterlibatan terdakwa dalam rumusan delik yang didakwakan jaksa penuntut umum, menyebabkan dakwaan jaksa tersebut menjadi bersifat tidak jelas atau kabur, yang menyulitkan dalam pembelaan terdakwa Bambang.  Sehingga beralasan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.

Selain itu, surat dakwaan jaksa penuntut juga dinilai batal demi hukum karena tidak dilengkapi atau dijunctokan dengan pasal 55 KUHP.

Seharusnya, kata Mansyuri, pasal-pasal yang didakwakan dijunctokan dengan pasal 55 KUHP karena nyata-nyata berkaitan dengan suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari peranan dan tanggungjawab  masing-masing pelaku dan peristiwa  pidana itu.

"Artinya tidaklah bisa pelaku adalah sama-sama sebagai orang melakukan atau sama-sama sebagai orang yang menyuruh lakukan, apalagi sama-sama sebagai turut serta  melakukan. Dalam konteks perkara ini, untuk peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, mensyaratkan adanya juncto pasal 55 KUHP yang tujuannya adalah untuk menemukan kedudukan dan peran dari masing-masing pelaku," ujarnya.

Dalam sidang hari ini, Bambang yang mengenakan baju kemeja lengan panjang kotak-kotak dengan paduan celana jeans biru gelap dan bersepatu kulit hitam, tampak lebih santai mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved