Samarinda
Siswi SMA Hamil 4 Bulan Melapor Kerap Dipukul Pacarnya
Korban yang tinggal di Bantuas Palaran itu mengaku kerap menerima perlakuan kasar dari Hairul Roji (19).
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Seorang gadis masih anak dibawah umur, sebut saja Bunga (16) hamil empat bulan diluar nikah melaporkan kekasihnya ke polisi lantaran tak tahan diperlakukan kasar. Korban yang tinggal di Bantuas Palaran itu mengaku kerap menerima perlakuan kasar dari Hairul Roji (19).
Menerima laporan tersebut, polisi pun langsung meringkus Hairul, Senin (4/6) pukul 23.00 wita. Pemeriksaan sementara, Hairul telah menjalin hubungan asmara dengan korban anak dibawah umur satu tahun lamanya. Selama itu, pelaku dan korban beberapa kali telah melakukan hubungan seperti suami istri.
Kapolresta Samarinda Kombespol Arief Prapto santoso didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Siswantomenjelaskan pelaku dikenakan pasal 81,82 UU no 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman umur 15 tahun. Untuk kepentingan penyidikan, kini korban menjalani visum di rumah sakit.
"Saat melapor, korban yang masih anak dibawah umur dalam kondisi hamil. Ia melaporkan pelaku kerap bersikap kasar terhadapnya. Atas laporan itu, maka polisi menahan pelaku karena diduga telah melakukan tindak pidana. Selama pemeriksaan di kepolisian, korban kebetulan anak dibawah umur akan didampingi orangtuanya," kata Agus.
Saat ini, korban Bunga yang hamil 4 bulan masih trauma dengan tindakan pacarnya. Ia kini terus didampingi orangtuanya untuk menghadapi kasus yang dihadapinya dimana pelakunya mantan kekasihnya harus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.