Jembatan Kukar
Terdakwa Kasus Jembatan Kukar Divonis 1 Tahun
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun kepada tiga orang terdakwa kasus ambruknya Jembatan Kukar
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Adhinata Kusuma
TENGGARONG tribunkaltim.co.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun kepada tiga orang terdakwa kasus ambruknya Jembatan Kukar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (6/6).
Ketiga terdakwa itu adalah Yoyo Suryana, Setiono dan M Syahriar Fakhrurrozi. Putusan ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dengan anggotanya Nugraheni Meinastiti dan Agus Nazaruddinsyah. Terdakwa dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal atau luka-luka.
Yoyo Suryana mengatakan tidak keberatan dengan vonis hakim. "Saya bisa langsung jawab sekarang. Saya menerima putusan itu," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Setiono dan Fakhrurrozi melalui penasihat hukumnya masing-masing mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa dan terdakwa untuk banding atau tidak.
***
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jembatan-kukar-lama-ambruk2_20151207_124804.jpg)