Rabu, 10 Juni 2026

DPRD Balikpapan Pertanyakan Konsep 48:52

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syukri Wahid kembali mempertanyakan status 48:52 (kawasan terbangun dan kawasan hijau).

Tayang:
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Fransina Luhukay
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan tahun 2012-2032, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syukri Wahid kembali mempertanyakan status 48:52 (kawasan terbangun dan kawasan hijau).

Menurut Syukri, konsep 48:52 yang digaungkan sejak era pemerintahan Imdaad Hamid masih sebatas wacana dan belum pernah tertuang dalam payung hukum daerah. "Kita nggak tahu dari luas kota Balikpapan itu gambaran detail 48:52 yang mana? Sekarang ini kan benda ini cuma dengar saja. Tidak ada status hukumnya. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) kita juga tidak ada, jadi belum bisa dikatakan payung hukum. Saya belum lihat dokumennya bahwa 48:52 itu jadi sebuah payung hukum dalam SK Walikota," ujarnya, Jumat (8/6/2012).

Politisi PKS ini mengatakan, konsep 48:52 tersebut harus dikontrol melalui regulasi yang jelas. Sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. "Harus kita ukur dulu topografi dan perbandingan geografisnya itu dimana. Ini kan wacana bagus sejak pak Imdaad dulu, tapi selama tidak ditunjang dengan payung hukum maka hasilnya sia-sia," katanya.

Menurut Syukri, payung hukum yang paling tepat untuk menjawab konsep 48:52 itu adalah Perda RTRW. Dengan demikian, ke depan sudah ada keputusan daerah mana saja yang masuk kawasan terbuka, industri, pertanian, dan ekonomi. Namun untuk menetapkan hal itu, menurutnya harus melalui kajian yang matang dengan melibatkan sejumlah ahli dan akademisi.

Nota penjelasan Walikota tentang RTRW Kota Balikpapan tahun 2012-2032 yang disampaikan dalam rapat Paripurna 22 Mei lalu, juga dianggap belum menjelaskan secara rinci perihal konsep 48:52. "Gambaran detilnya kan tidak ada, yang mana disebut 48 disitu dan yang mana 52," katanya lagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved