Di Nunukan, Pasang Instalasi Listrik Rp3,5 Juta

Biaya pemasangan instalasi listrik di Nunukan termasuk sangat tinggi.

Editor: Adhinata Kusuma
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Biaya pemasangan instalasi listrik di Nunukan termasuk sangat tinggi. Setiap pemasang dikenakan biaya sebesar Rp3,5 juta untuk empat titik.

Ketua Tim Penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Helli Nurcahyo mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus kartel pemasangan instalasi listrik di Nunukan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan informasi dari sejumlah pihak baik dari saksi, pelapor maupun terlapor.

Pihaknya bahkan telah meminta pendapat ahli listrik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakata Dr Eng F Danang Wijaya. "Kalau menurut keterangan ahli, biaya yang diterapkan terlalu mahal. Karena sekarang walaupun di luar Jawa kenaikannya tidak drastis. Dicontohkan, di Yogyakarta Rp750 ribu sudah untuk empat titik. Itu sudah untung besar," ujarnya.

Bahkan ada beberapa keterangan dari pelaku usaha, dengan biaya  Rp1,5 juta sudah bisa untuk pemasangan dua rumah. Kemudian di Jawa, tidak ada biaya perusahaan yang dibebankan kepada konsumen.

Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan di Nunukan bermula dari laporan warga selaku pengguna instalatur yang keberatan dengan biaya yang dibebankan kontraktor. Menurut aturan main, memang dulunya pemasang listrik cukup ke PLN selanjutnya masyarakat tinggal menerima pemasangan.

Namun belakangan muncul aturan yang berbeda. PLN tidak lagi melayani pemasangan instalasi dan menyerahkannya kepada pihak ketiga dalam hal ini perusahaan instalatur. Perusahaan dimaksud bisa saja bergabung di Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO) atau Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina).

Di Kabupaten Nunukan hanya ada perwakilan AKLI sehingga yang melayani pemasangan instalasi listrik cuma 16 perusahaan yang tergabung dalam AKLI Perwakilan Nunukan.

"Jadi setiap setiap konsumen mau memasang instalasi listrik, yang tersedia cuma 16 perusahaan. Mereka tinggal memilih salah satu perusahaan," ujarnya.

Belakangan muncul masalah karena AKLI ternyata menentukan besarnya biaya instalatur. Penetapan harga sebesar Rp3,5 juta untuk empat titik dinilai sangat memberatkan konsumen.

"Informasi awalnya seperti itu. Di lapangan sebenarnya jasa instalatur harusnya tidak sebesar itu. Karena kalau disurvei untuk membeli peralatan yang dipasang tidak sampai jutaan. Mungkin yang agak besar itu jasanya. Di sinilah tidak ada transparansi. Ada jasa tetapi tidak ada keterangannya. Biaya mati saja 3,5 juta," ujarnya.

KPPU telah memintai keterangan dari sejumlah pihak termasuk dari pihak perusahaan yang tergabung dalam AKLI. Dari keterangan para pengusaha ini, mereka mengaku hanya mengikuti biaya yang ditetapkan AKLI. Jika tidak mematuhi tarif dimaksud, akan diberikan sanksi.

"Sanksinya apa, kita belum tahu. Selama ini semua anggota mengikuti tarif dimaksud. Cuma memang ada beberapa catatan, beberapa anggota masih bisa negosiasi dengan konsumen," ujarnya.
Helli mengatakan, dalam aturan sudah ditegaskan larangan bagi asosiasi membuat harga yang sama.

"Ini namanya kartel, ini di larang. Biasanya dalam kartel itu ada satu perusahaan yang dominan," ujarnya.

Disebutkan,  jika nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan para pengusaha dimaksud, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melimpahkan kasus tersebut ke Biro Penindakan KPPU untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Nanti sidangnya bisa saja digelar di Nunukan. Jadi komisioner KPPU yang datang ke sini," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved