Dinkes Samarinda Kumpulkan Tukang Gigi
Dinkes Samarinda berencana akan mengumpulkan seluruh tukang gigi.
Penulis: Doan E Pardede |
Tukang gigi yang telah melaksanakan pekerjaannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi masih dapat menjalankan pekerjaannya sebagai Tukang Gigi sampai berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, yaitu tanggal 30 Maret 2012, dan/atau sampai habis masa berlaku izin yang bersangkutan, dan tidak dapat diperpanjang kembali.
Lebih jelasnya dalam permenkes itu disebutkan, pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan kewenangan tukang gigi. Bagi yang telah melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi masih dapat menjalankan pekerjaannya sampai berlakunya peraturan tersebut atau habis masa berlaku izinnya, dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda berencana akan mengumpulkan seluruh tukang gigi, untuk diberikan arahan terkait terbitnya Peraturan Menteri tersebut.
"Kami akan sosialisasikan Permenkes 1871/2011 secara bertahap kepada semua tukang gigi yang ada. Apalagi dalam aturan tersebut, kewenangan tukang gigi sangat dibatasi, antara lain tidak diperbolehkan lagi memasang atapun mencabut gigi," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Regulasi, Registrasi, Akreditasi dan Mutu Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda Lucia Sri Probowati.
Lucia menyebutkan, sosialisasi Permenkes 1871/2011 akan direncanakan dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri 2012 ini, dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemkot terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda. "Satpol PP akan dilibatkan dalam sosialisasi Permenkes 1871/2011 nanti," tuturnya.
Lucia mengemukakan diterbitkannya Permenkes 1871/2011, pertimbangannya adalah lebih kepada perlindungan kesehatan masyarakat, meskipun di Samarinda sejauh ini tidak ada keluhan disampaikan masyarakat terhadap keberadaan tukang gigi.
"Memang tidak ada keluhan dari masyarakat selama ini yang disampaikan langsung ke Dinkes. Namun karena ada aturan dari pemerintah pusat maka Dinkes selaku SKPD bertanggungjawab harus ikut menegakkan aturan tersebut. Belum lama ini, kami sudah berkomunikasi dengan asosiasi tukang gigi, menyampaikan aturan yang diterbitkan Permenkes," pungkasnya.