Tribun Batam
Salah Rawat Kawat Gigi, Izin Praktik Dokter di Balikpapan Dicabut
Tribun Kaltim - Rabu, 20 Juni 2012 20:13 WITA
Share |
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Akibat terjadi kesalahan perawatan kawat gigi pasiennya, seorang dokter gigi di Balikpapan terpaksa dijatuhi sanksi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

Kasus yang sempat menarik perhatian kalangan profesi dokter gigi di Balikpapan ini terjadi sekitar 2010 lalu. Seorang pasien yang merasa tidak puas atas hasil pemasangan kawat gigi mengadukan dokter yang merawatnya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Setelah melalui serangkaian proses persidangan seperti mendengarkan keterangan korban, saksi, saksi ahli dan dokter terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya, Ketua Majelis Sidang MKDKI, drg Edi Sumarwanto MM, MHKes menjatuhkan sanksi rekomendasi pencabutan STR dan SIP selama 7 bulan 18 hari.

Pembacaan vonis yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Rabu (20/6) berjalan tertutup. Namun, usai sidang, Edi bersedia memberikan keterangan.

"Ada pasien yang mengadu ke kami, karena setelah perawatan kawat gigi, hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Setelah ada pengaduan kita kumpulkan semua barang bukti seperti cetakan gigi, rekam medis, kartu kontrol, serta rencana perawatan. Kita juga dengarkan keterangan berbagai pihak. Makanya vonis baru bisa dijatuhkan sekarang," beber Edi.

Edi menjelaskan jenis pelanggaran yang terjadi berupa mengambil tindakan melampui kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.

"Kesimpulannya, dokter gigi yang diadukan itu bersalah. Karena yang dia lakukan tidak sesuai kewenangan, kompetensi dan prosedur yang benar. Ini bukan kasus gigi sederhana, karena ini wilayahnya dokter gigi spesialis ortho. Harusnya, dokter gigi tersebut merujuk ke dokter gigi spesialis ortho, tapi malah ditangani sendiri," ungkap Edi. (*)

Penulis : Rafan Dwinanto
Editor : Sumarsono