Tribun Batam
Mantan Bupati Nunukan Divonis 2 Tahun
Tribun Kaltim - Senin, 25 Juni 2012 20:40 WITA
Share |
Mantan_Bupati_Nunukan_Abdul_Hafid_Ahmad_Mendengarkan_Putusan_Vonis_01_NEVRIANTO_HARDI_PRASETYO.jpg
Tribunkaltim/Nevrianto HP
Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad mendengarkan putusan vonis.
SAMARINDA,tribunkaltim.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Abdul Hafid Achmad, Mantan Bupati Nunukan, dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau seluas 62 hektare di Kabupaten Nunukan, yang menggunakan dana APBD senilai Rp 7 miliar tahun 2004.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang
menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan subsider (pasal 3) UU Tindak Pidana Korupsi.

Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang terdiri dari Casmaya SH (ketua), Rajali SH dan Poster Sitorus SH (anggota), dalam sidang yang digelar Senin (25/6/2012).

Menurut hakim anggota II, Poster Sitorus, terdakwa selaku ketua panitia pengadaan tanah terbukti menyalahgunakan kewenangan, yakni tidak melaksanakan tugas-tugasnya. Meskipun tugas-tugas kepanitian telah didelegasikan oleh terdakwa kepada saksi Darmin Djemadil, selaku Wakil Ketua Panita Pengadaan Tanah. Namun kata Poster bukan berarti semua tugas dan kewenangan telah lepas dari diri terdakwa.

Terdakwa juga lanjut Poster, terbukti menandatangani dokumen berita acara (BA) pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 62 ha, sehingga menyebabkan cairnya dana Rp 7 miliar buat ganti rugi tanah untuk Ruang Terbuka Hijau tersebut, ungkap dia.

Pendapat yang sama diungkapkan Ketua Majelis Hakim Casmaya. Menurut dia, karena seluruh unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan subsider telah terpenuhi, maka perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Selain dihukum 2 tahun penjara, kata Casmaya, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara itu, pendapat berbeda (disentting opinion) disampaikan hakim anggota I. Rajali SH.MH. Dalam putusannya Rajali menyatakan bahwa dakwaan primer dan subsider dari jaksa penuntut umum tidak terbukti. Karena itu dakwaan tersebut haruslah dikesampingkan dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Sekalipun terdakwa ada menandatangani lampiran Berita Acara Pembayaran ganti rugi tanah, hal demikian dilakukan karena jabatannya sebagai Bupati yang secara ex officio menjabat ketua panitia pengadaan tanah," jelas dia.

Atas vonis ini, terdakwa Abdul Hafid Achmad langsung menyatakan banding.
"Saya banding pak (yang mulia),"lontar Hafid dengan tegas.

Penegasan juga disampaikan Thorkis Pane selaku penasehat hukum terdakwa. Dia menegaskan, bahwa hari ini juga pihaknya akan menyatakan banding.
Ditemui usai sidang, mantan Bupati Nunukan dua periode (2001-2011) itu, mengaku dizholimi oleh hakim Pengadilan Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum.

"Saya di zholimi, masak saya disebut menandatangani Berita Acara Pembayaran ganti rugi tanah. Padahal saya tidak pernah menandatangani berita acara. Yang saya tandatangani hanya lampiran berita berita acara, ini benar-benar penzoliman," ujar Hafid yang mengenakan kemeja hitam dan didampingi anaknya Asmin Laura (anggota DPRD Kaltim) yang ikut hadir menyaksikan persidangan.

Penulis : Hasbi
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim