Tribun Batam
Atasan "Ratu Bansos" Kutai Timur Diperiksa 2 Juli
Tribun Kaltim - Sabtu, 30 Juni 2012 08:54 WITA
Share |
dana_bansos.jpg
Ilustrasi
SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, berinisial SF, yang bertugas di Bagian Sosial Setkab Kutim, Kamis (28/6) malam, ditahan Kejaksaan Negeri Sangatta. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat proposal bantuan sosial (bansos) fiktif sekaligus mencairkannya.

Selain menahan tersangka SF (perempuan yang kerap disebut ratu bansos, red), pihak kejaksaan juga menahan DK (kerabat SF yang bekerja di perusahaan swasta) yang diduga berperan aktif membantu aksi SF.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sangatta, Dodi Gazali Emil, Jumat (29/6/2012), mengatakan hari Senin, 2 Juli mendatang, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan atasan langsung SF di Bagian Sosial Setkab Kutim.

"Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap atasan langsung tersangka SF dilaksanakan 2 Juli mendatang," katanya. Pemeriksaan untuk mendapatkan informasi tambahan dalam konteks penyidikan kasus SF dan DK.

"Tersangka SF dan DK semalam telah ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rutan Polsek Sangatta. Alasan penahanan adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," katanya.

SF dan DK terjerat kasus dana bansos Pemkab Kutim tahun anggaran 2010. Dari hasil penyidikan diketahui keduanya berperan membuat proposal bansos fiktif. Setelah itu tersangka juga mencairkan dana bansos itu di Bankaltim.

Modusnya, mereka membuat proposal fiktif dengan mengambil fotokopi KTP yang menjadi lampiran proposal resmi. Mereka kemudian membuat proposal baru dengan menjadikan nama-nama pengusul proposal resmi sebagai anggota organisasi lain yang seolah-olah juga mengusulkan proposal bansos.

"Jadi mereka membuat kombinasi yang lain. Jika di proposal resmi ketuanya A, sekretarisnya B, dan bendaharanya C, di proposal fiktif posisi si A, B, dan C diputar-putar pada jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara. Fotokopi KTP mereka yang terlampir di proposal asli yang dimanfaatkan. Kami juga sudah mendalami hal ini pada orang yang namanya dicatut," katanya.

Dalam penyidikan, keduanya membenarkan bahwa mereka telah membuat proposal fiktif. "Sementara ini kami baru mendapatkan 16 proposal fiktif. Kedua tersangka sudah mengakui bahwa mereka yang membuat proposal fiktif tersebut sekaligus mencairkannya," katanya.

Kajari Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, mengatakan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk mendalami proses verifikasi, sehingga dana dari proposal fiktif itu bisa cair.

"Kami juga masih menelusuri mengapa orang yang itu-itu saja bisa mencairkan dana di Bankaltim sekian banyak proposal. Padahal bukan rekening mereka," katanya.

Informasi yang diperoleh sejauh ini, modus korupsi bansos ini dilakukan secara berkelompok. Termasuk diketahui peran DK dalam membuat rekening di bank. Peran orang lain dalam kelompok tersebut masih terus didalami.

"Yang jelas sudah ada pengakuan dari tersangka bahwa 16 proposal itu seluruhnya fiktif. Tersangka juga menyebut ada keterlibatan oknum lain yang menggolkan proposal itu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak hanya mandeg pada dua orang saja," kata Didik.

Didik juga menghimbau kepada warga Kutim yang merasa pernah dirugikan atau namanya dicatut untuk kepentingan bansos untuk bisa melapor ke Kejari Sangatta. "Silakan melapor pada kami. Akan kami kembangkan," katanya.

Tentang kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka, Didik mengatakan berdasarkan perhitungan awal berjumlah sekitar Rp 800 juta. "Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Namun bila ada pihak lain yang merasa dirugikan, maka jumlahnya bisa bertambah," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum kasus ini mencuat, nama SF sebagai "pemain" dalam kasus bansos sudah mengemuka dalam kasus bansos Pemkab Kutim tahun 2007 yang dilakukan terdakwa Fahrul AS. SF juga menjadi saksi dalam persidangan. Namun pada perkembangannya SF tidak terkena jeratan hukum, walaupun Fahrul mendapat hukuman atas perbuatannya.

Penulis : Kholish Chered
Editor : Fransina