Dana Disperindagkop Berau Cair jika 12 Syarat Administrasi Dilengkapi
Disperindagkop Berau membantah bahwa pihaknya terkesan berlarut-larut dalam menyelesiakan masalah pembayaran gaji petugas kebersihan pasar Sanggam.
Tayang:
Penulis: Januar Alamijaya |
TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id- Menaggapi tudingan dari direktur CV Bhakti Khaidir bahwa dirinya merasa dipersulit oleh Disperindagkop untuk mencairkan dana pengeloaan petugas di pasar Sanggam Adji Dilayas, Kepala Bidang pegelolaan Pasar Disperindagkop Kabupaten Berau Yusriansyah membantah bahwa pihaknya terkesan berlarut-larut dalam menyelesiakan masalah pembayaran ini.
Menurunya sesuai aturan kontrak yang ditandatangani antara kedua belah pihak, kontaktor pengadaan yang memenagi proses ternder memang harus terlebih dahulu melengkapi segala macam perryaratan administrasi yang berjumlah 12 buah, barulah kemudian dana itu bisa dikeluarkan.
Dirinya sendiri tidak berani mengeluran dana tersbut jika 12 hal yang dipersayaratkan itu belum lengkap, karena hal ini bisa menjadi temuan BPK ketika dilakukan pemeriksaan keuangan pada akhir tahun.
“Kami tidak berani mengeluarakan kalau belum lengkap berkasnya, karena pasti nantinya jadi temuan dari BPK,” katanya.
Menganai keluhan bahwa pihak kontaraktor terpaksa harus telebih dahulu menalangi gaji untuk petugas kebersihan, Yusriansah menjawab bahwa itu merupakan salah satuu resiko yang harus diambil oleh kontarktor ketika mengikuti proses lelang, karena mereka tentunya mengerti bahwa kontraktor harus terlebih dahulu menyiakan dana talangan sebelun anggaran dari Pemerintah turun.
KOMENTAR