Calo TKI di Nunukan Tertangkap Bawa Sabu
Tribun Kaltim - Sabtu, 7 Juli 2012 09:25 WITA

Ilustrasi
Berita Terkait
- Bangunan Ruko di Jl Sudirman Balikpapan Tiba-tiba…
- Tokoh Senior Prihatin Fasilitas Panjat Tebing Nunukan
- Bebas Bersyarat dan Remisi di Nunukan Menunggu Permenkum…
- Satu Lagi Pejabat UPT Dispenda Nunukan jadi Tersangka
- Barang Bukti Curanmor di Balikpapan Bisa Dipinjam…
- Sepekan 538 Kendaraan di Balikpapan Terjaring Operasi…
- Sebelum Kebakaran, Petugas Pemadam Nunukan Terima…
- Kebakaran Hanguskan 5 Bangunan di Jalan Pahlawan Nunukan
- 21 Hari TNI Membangun Desa Tabur Lestari Nunukan
- Pejabat Pemkab PPU Biasa Mark Up Harga
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id-
Tim Reskoba Polres Nunukan, Jumat (6/7/2012) sekitar pukul 01.30
dinihari, menangkap dua orang yang diduga membawa narkotika golongan satu
jenis sabu sabu (SS).
“Untuk pemeriksaan sementara yang positif menguasai, memiliki SS yang berinisial Su. Sementara satunya masih diamanakan. Apakah nanti ada keterkaitan dengan kepemilikan itu,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.
Karyadi menjelaskan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transkasi jual beli SS. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan Tim Reskoba Polres Nunukan.
“Berkat penyelidikan yang dikembangkan Satreskoba bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis SS di sekitar kawasan pelabuhan. Dengan informasi itu anggota melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap dua orang,” ujarnya.
Saat ini Gio maupun Hr masih mendekam di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, Gio dijerat Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Dari kedua tersangka, Su alias Gio (27) warga
Jalan Pangkalan Posal RT 12, Kelurahan Nunukan Timur yang bekerja sebagai calo
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipastikan sebagai pemilik SS dimaksud. Sementara Hr
(23), warga Jalan Pelabuhan masih ditahan di Mapolres Nunukan untuk mencari
keterkaitannya dengan kepemilikan SS dimaksud.
“Untuk pemeriksaan sementara yang positif menguasai, memiliki SS yang berinisial Su. Sementara satunya masih diamanakan. Apakah nanti ada keterkaitan dengan kepemilikan itu,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.
Karyadi menjelaskan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transkasi jual beli SS. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan Tim Reskoba Polres Nunukan.
“Berkat penyelidikan yang dikembangkan Satreskoba bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis SS di sekitar kawasan pelabuhan. Dengan informasi itu anggota melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap dua orang,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, SS dua bungkus
kecil dibelinya dari Tawau, Sabah, Malaysia seharga RM50 atau setara Rp150.000.
Setiap bungkusnya dihargai RM25. Namun saat dilakukan penangkapan, hanya
dijumpai satu bungkus plastik kecil SS. Satu bungkus lainnya diduga telah
dipakai Gio. Menurut tersangka, SS itu dibelinya untuk digunakan untuk
kepentingan sendiri dalam aktivitasnya sehari-hari.
Saat ini Gio maupun Hr masih mendekam di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, Gio dijerat Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Penulis : Niko Ruru
Editor : Fransina