Bos OK Karaoke Ditahan Polisi Nunukan
Tribun Kaltim - Senin, 9 Juli 2012 19:06 WITA
Berita Terkait
- Bangunan Ruko di Jl Sudirman Balikpapan Tiba-tiba…
- Tokoh Senior Prihatin Fasilitas Panjat Tebing Nunukan
- Bebas Bersyarat dan Remisi di Nunukan Menunggu Permenkum…
- Satu Lagi Pejabat UPT Dispenda Nunukan jadi Tersangka
- Barang Bukti Curanmor di Balikpapan Bisa Dipinjam…
- Sepekan 538 Kendaraan di Balikpapan Terjaring Operasi…
- Sebelum Kebakaran, Petugas Pemadam Nunukan Terima…
- Kebakaran Hanguskan 5 Bangunan di Jalan Pahlawan Nunukan
- 21 Hari TNI Membangun Desa Tabur Lestari Nunukan
- Pejabat Pemkab PPU Biasa Mark Up Harga
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Polisi menahan Longge (50) pemilik OK Karaoke,
Nunukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus trafficking.
Selain Longge, turut diamankan Alfian (45) manajer OK Karaoke. Keduanya menjadi tersangka kasus trafficking atau perdagangan orang yang melibatkan dua gadis berusia 17 tahun asal Manado, Sulawesi Utara.
Kaporles Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu Karyadi mengatakan, kedua wanita dimaksud masing-masing Si dan Mar yang merupakan lulusan SMP di Manado.
Sebenarnya kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan sejak Rabu (4/7/2012) pekan lalu. “Penangkapan di OK Karaoke, Jalan Persemaian Nunukan sekitar pukul 11.30 yang dilakukan Tim Operasi Pekat 2012 Reskrim Polres Nunukan,” ujar Karyadi.
Selain Longge, turut diamankan Alfian (45) manajer OK Karaoke. Keduanya menjadi tersangka kasus trafficking atau perdagangan orang yang melibatkan dua gadis berusia 17 tahun asal Manado, Sulawesi Utara.
Kaporles Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu Karyadi mengatakan, kedua wanita dimaksud masing-masing Si dan Mar yang merupakan lulusan SMP di Manado.
Sebenarnya kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan sejak Rabu (4/7/2012) pekan lalu. “Penangkapan di OK Karaoke, Jalan Persemaian Nunukan sekitar pukul 11.30 yang dilakukan Tim Operasi Pekat 2012 Reskrim Polres Nunukan,” ujar Karyadi.
Kedua
tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 21/2007 tentang
Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara mininal tiga tahun dan maksmal
15 tahun penjara.
Penulis : Niko Ruru
Editor : Fransina