Pasca Kebakaran, Pedagang Diminta Tetap di Pasar Sementara
Tribun Kaltim - Selasa, 10 Juli 2012 21:43 WITA
SENDAWAR, tribunkaltim.co.id – Pihak kecamatan dan DPRD Kubar meminta pedagang kembali berjualan ke Pasar Sementara di Jalan Baru depan PLN Mentiwan sesuai dengan kesepakatan dengan pedagang pasar korban kebakaran 14 Oktober 2011.
Pasalnya, jika diijinkan berjualan di lokasi kebakaran maka muncul aksi protes pedagang lainnya. Pedagang lain akan berduyun-duyun kembali ke lokasi bekas kebakaran dan akan membuat kumuh Pasar Olah Bebaya yang sedang dalam tahap pembangunan.
“Dari hasil hearing kemarin, Senin (9/7) serta hasil peninjauan di pasar sementara hari ini Selasa (10/7) dan setelah mendengar masukan dari pedagang ikan dan sayur mayur mengaku selama berjualan di Pasar Sementara ternyata laku berjualan seperti yang dikuatirkan pihak kelompok 28,” ungkap anggota DPRD Kubar dari Komisi II Bidang Ekonomi Pembangunan Syaparudin kepada Tribun melalui ponsel, Selasa (10/7).
Lebih jauh dikatakannya, dari hasil investigasi dilapangan diputuskan kepada 28 pedagang dadakan yang berjualan di jalan KS Tubun atau dikenal dengan kelompok 28 untuk kembali ke Pasar Sementara dan berjualan di petak yang telah disediakan.
Pihak Kecamatan Melak diberikan batas waktu 1 minggu untuk membereskan pedagang dadakan yang masih berjualan di lokasi kebakaran.
Saat disinggung soal lokasi pasar yang disiapkan seorang warga di RT 9 Melak Ilir, dengan tegas DPRD Kubar menolak pasar sementara atau disebut Pasar Kampung., karena dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan pedagang di Pasar Sementara.
Hal senada di sampaikan Plt Camat Melak M Jaffar yang juga Sekcam Melak. Dia menolak memberikan ijin berjualan kepada 28 pedagang yang berjualan di jalan KS Tubun, dan memerintahkan kembali ke petak yang telah disiapkan di Pasar Sementara.
“Makanya dengan tegas pihak kecamatan tidak mengijinkan pedagang apapun berjualan di Pasar Olah Bebaya paska kebakaran,” tegasnya.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu pedagang dadakan yang berjualan di jalan KS Tubun Yuliani, mereka hanya berjualan 1 ikat ikan dan sayur mayur sehingga keuntungan yang diperoleh tidak terlalu banyak. Apalagi harus menyewa ojek mengantar ke Pasar Sementara sebesar Rp 20 ribu pulang pergi dan keuntungannya tidak kembali. (*)
Pasalnya, jika diijinkan berjualan di lokasi kebakaran maka muncul aksi protes pedagang lainnya. Pedagang lain akan berduyun-duyun kembali ke lokasi bekas kebakaran dan akan membuat kumuh Pasar Olah Bebaya yang sedang dalam tahap pembangunan.
“Dari hasil hearing kemarin, Senin (9/7) serta hasil peninjauan di pasar sementara hari ini Selasa (10/7) dan setelah mendengar masukan dari pedagang ikan dan sayur mayur mengaku selama berjualan di Pasar Sementara ternyata laku berjualan seperti yang dikuatirkan pihak kelompok 28,” ungkap anggota DPRD Kubar dari Komisi II Bidang Ekonomi Pembangunan Syaparudin kepada Tribun melalui ponsel, Selasa (10/7).
Lebih jauh dikatakannya, dari hasil investigasi dilapangan diputuskan kepada 28 pedagang dadakan yang berjualan di jalan KS Tubun atau dikenal dengan kelompok 28 untuk kembali ke Pasar Sementara dan berjualan di petak yang telah disediakan.
Pihak Kecamatan Melak diberikan batas waktu 1 minggu untuk membereskan pedagang dadakan yang masih berjualan di lokasi kebakaran.
Saat disinggung soal lokasi pasar yang disiapkan seorang warga di RT 9 Melak Ilir, dengan tegas DPRD Kubar menolak pasar sementara atau disebut Pasar Kampung., karena dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan pedagang di Pasar Sementara.
Hal senada di sampaikan Plt Camat Melak M Jaffar yang juga Sekcam Melak. Dia menolak memberikan ijin berjualan kepada 28 pedagang yang berjualan di jalan KS Tubun, dan memerintahkan kembali ke petak yang telah disiapkan di Pasar Sementara.
“Makanya dengan tegas pihak kecamatan tidak mengijinkan pedagang apapun berjualan di Pasar Olah Bebaya paska kebakaran,” tegasnya.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu pedagang dadakan yang berjualan di jalan KS Tubun Yuliani, mereka hanya berjualan 1 ikat ikan dan sayur mayur sehingga keuntungan yang diperoleh tidak terlalu banyak. Apalagi harus menyewa ojek mengantar ke Pasar Sementara sebesar Rp 20 ribu pulang pergi dan keuntungannya tidak kembali. (*)
Penulis : Alex Pardede
Editor : Sumarsono