Rabu, 10 Juni 2026

Tana Tidung

4 Raperda Skala Prioritas Segera Diajukan Ke DPRD

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung segera mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diparipurnakan.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma
TIDENG PALE, tribunkaltim.co.id  - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung segera mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diparipurnakan. Keempat Raperda tersebut diantaranya Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2025, serta Raperda Pemekaran Kecamatan.

"4 Raperda ini sudah sangat mendesak dalam waktu dekat akan kita ajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Tana Tidung  Sugeng Haryono, Rabu (11/7).

Raperda RTRW akan mengatur penataan ruang yang merupakan upaya pengalokasian ruang bagi kegiatan pembangunan , serta untuk menjaga keberlangsungan fungsi ruang sekaligus meminimalkan dampak negartif terhadap lingkungan.

Sedangkan Raperda Pemekaran Kecamatan mutlak disyahkan pada tahun ini, pasalnya pemekaran kecamatan menjadi dasar pembentukan Kabupaten yang setidaknya memiliki 5 kecamatan, namun untuk saat ini Kabupaten Tana Tidung baru memiliki 3 kecamatan diantaranya Sesayap, Sesayap Hilir dan Tana Lia.

Sementara untuk Raperda pertanggung jawaban APBD dan RPJP 2010 - 2025, menjadi ajuan berbagai perogram pembangunan yang saat ini sedang gencar - gencarnya dilakukan oleh KTT, sehingga pembahasanya harus menjadi prioritas.

"Raperda yang nantinya dibahas harus singkron dengan kondisi dilapangan, serta akurasi data yang tepat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, untuk Raperda yang mendukung program pembangunan setidaknya memprioritaskan pemenuhan infrastruktur,"pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved