Selasa, 9 Juni 2026

Ditangkap setelah Sembilan Bulan Diburu

Kepolisian Resor Kota Madiun, Kamis (12/7/2012) menangkap pengedar narkoba jenis sabu setelah diburu selama sembilan bulan.

Tayang:
Editor: Sumarsono

MADIUN, tribunkaltim.co.id - Kepolisian Resor Kota Madiun, Kamis (12/7/2012) menangkap pengedar narkoba jenis sabu setelah diburu selama sembilan bulan. Pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sudah empat kali ini ditangkap polisi.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Madiun Ajun Komisaris Misrun mengatakan, tersangka bernama Ang Harun alias Hasyik (50) warga Taman Asri, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pelaku ditangkap dalam perjalanan ke Telaga Sarangan, Magetan.

Polisi mendapati sabu 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Rencananya mau dijual ke pelanggan seharga Rp 400.000 per bungkus. (*)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved