Buruh Lepas Kepergok Jual Pil Koplo
Tribun Kaltim - Jumat, 13 Juli 2012 09:23 WITA
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Polisi kembali berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil koplo di Balikpapan, Selasa (10/7) malam lalu. Satreskoba Polres Balikpapan menyita 1.995 pil koplo dari MS alias Am (36), warga Jl Mayjen Sutoyo RT 1, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasatreskoba AKP Sarbhini mengatakan penangkapan tersangka bermuda dari informasi maraknya peredaran pil koplo di kawasan tersebut.
"Anggota melakukan penyanggongan di tempat dimaksud. Kemudian setelah mengetahui akan ada transaksi yang dilakukan tersangka, kami melakukan pengintaian di lapangan. Sampai akhirnya kami sergap di lampu merah kawasan Gunung Malang. Saat itu, tersangka memegang ribuan pil koplo yang disimpan dalam plastik bening dan dibungkus kantong plastik hitam di tangannya," beber Sarbhini, Kamis (12/7/12).
Polisi, lanjut Sarbhini juga sempat melakukan pengembangan terhadap tersangka. Namun belum membuahkan hasil. "Tersangka kami jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar," kata Sarbhini.(*)
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasatreskoba AKP Sarbhini mengatakan penangkapan tersangka bermuda dari informasi maraknya peredaran pil koplo di kawasan tersebut.
"Anggota melakukan penyanggongan di tempat dimaksud. Kemudian setelah mengetahui akan ada transaksi yang dilakukan tersangka, kami melakukan pengintaian di lapangan. Sampai akhirnya kami sergap di lampu merah kawasan Gunung Malang. Saat itu, tersangka memegang ribuan pil koplo yang disimpan dalam plastik bening dan dibungkus kantong plastik hitam di tangannya," beber Sarbhini, Kamis (12/7/12).
Polisi, lanjut Sarbhini juga sempat melakukan pengembangan terhadap tersangka. Namun belum membuahkan hasil. "Tersangka kami jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar," kata Sarbhini.(*)
Penulis : Margaret Sarita
Editor : Adhinata Kusuma
Sumber : Tribun Kaltim