Tribun Batam
Sihar Manulang Divonis 18 Bulan
Tribun Kaltim - Selasa, 17 Juli 2012 20:33 WITA
Share |
Berita Terkait
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara terhadap terdakwa Sihar Manulang dalam kasus korupsi (markup) pembebasan lahan Stadion Madya Kudungga, Kukar senilai Rp 32,2 miliar tahun 2006 yang merugikan negara Rp  8,5 miliar.

Vonis tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang terdiri dari I Gede Suarsana (hakim ketua), Poster Sitorus SH dan Rajali SH (hakim anggota), dalam sidang di Pengadilan Tipikor, yang berlangsung  Selasa (17/7/2012).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindak koropsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwakan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sihar Manulang dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata I Gede Suarsana membacakan amar putusannya.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana empat tahun penjara denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pertimbangan majelis hakim sehingga menuntut bersalah terdakwa, karena terdakwa selaku anggota panitia pengadaan tanah terbukti menyalahgunakan kewenangan dan ikut serta bersama -sama dengan anggota panitia pengadaan tanah melakukan markup nilai jual tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana PON yang menelan anggaran Rp 32,2 miliar dari APBD Kukar tahun 2006.  

Perbuatan terdakwa bersama anggota panitia pengadaan tanah lainnya dianggap melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

Ringannya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa karena terdakwa Sihar Manulang tidak pernah menikmati hasil kerugian negara yang dikorupsi. Hal ini disebabkan karena terdakwa tidak memiliki tanah di lahan yang dibebaskan untuk sarana dan prasarana PON tersebut.

Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya masih pikir-pikir yang mulia," ujar Sihar dihadapan majelis hakim.
Sementara JPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut, karena jauh dibawah tuntutan mereka yakni 4 tahun penjara.

Diketahui dalam kasus ini, sudah ada empat terdakwa yang divonis bersalah Pengadilan Tipikor Samarinda dan Pengadilan Negeri Tenggarong. Keempat terdakwa yakni Soeparlan (mantan Kadis Pertanahan Kukar), Husni Thamrin (mantan Sekkab Kukar), Fadli Ardin (mantan Kadis Perkebunan Kukar) dan Suko Buono (mantan Camat Tenggarong Seberang).

Husni Thamrin dan Suko Buono divonis Pengadilan Tipikor dua tahun penjara, sedangkan Fadli Ardin vonisnya sedikit lebih tinggi yakni selama 3 tahun penjara. Ironisnya Soeparlan yang ditengarai ikut menikmati hasil dari pembebasan lahan tersebut hanya divonis I tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tenggarong dan Pengadilan Tinggi Kaltim.

Penulis : Hasbi
Editor : Adhinata Kusuma
Sumber : Tribun Kaltim