Sabtu, 18 April 2026

Nunukan

Berkas Pembunuh Polisi Dinyatakan P-21

Rahmad berperan sebagai orang yang memberikan komando sementara empat pelaku masing-masing berperan sebagai penikam,

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ardian Rahayudi memastikan, berkas para tersangka pembunuhan anggota Polsek Nunukan Briptu Didik Santoso sudah dinyatakan lengkap (P-21).


Dengan demikian, para tersangka masing-masing otak pembunuhan Rahmad, serta eksekutor masing-masing Gerson, Fredi, Sulaeman dan Andreas tidak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan.


“Sudah lengkap, kurang lebih seminggu yang lalu.  Berkas pembunuhan sudah dinyatakan lengkap dan kita sudah tahap dua. Sudah kita limpahkan ke kejaksaan tersangka dan barang buktinya. Sudah lengkap berkas perkaranya,” ujar Ardian.


Didik diduga dibunuh pada Selasa (8/5) malam lalu dan jasadnya dibuang di pinggir jalan berbatu, menuju Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan. Jasad korban baru ditemukan esok hari sekitar pukul 11.00. Terungkapknya kasus itu tak lepas dari pesan singkat korban kepada pacaranya di Jakarta, beberapa saat sebelum dilakukan eksekusi.


Dari rekonstruksi sebelumnya terlihat dengan jelas peran masing-masing tersangka. Rahmad berperan sebagai orang yang memberikan komando sementara empat pelaku masing-masing berperan sebagai penikam, menggorok, ada yang menutup mulut serta adapula yang memegang kedua tangan korban. “Semuanya yang mengendalikan Rahmad,” ujarnya.


Ardian mengatakan, pihaknya kembali akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan pada menjelang pelaksanaan sidang nantinya.


“Karena mereka butuh bantuan pengamanan. Nanti pasti kita kerahkan pengamanan dari kepolisian pada saat persidangan Rahmad Cs itu,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Nunukan Rusli mengakui, berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap. Hanya saja, ia terlebih dahulu harus mempelajari lebih dalam kasus tersebut untuk mempersiapkan surat dakwaan.


“Sidangnya belum. Kita siapkan dulu surat dakwaannya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved