Nunukan
Berkas Pembunuh Polisi Dinyatakan P-21
Rahmad berperan sebagai orang yang memberikan komando sementara empat pelaku masing-masing berperan sebagai penikam,
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Kasat Reskrim Polres
Nunukan AKP Ardian Rahayudi memastikan, berkas para tersangka pembunuhan anggota Polsek Nunukan Briptu Didik Santoso sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Dengan
demikian, para tersangka masing-masing otak pembunuhan Rahmad, serta eksekutor masing-masing Gerson, Fredi, Sulaeman dan Andreas tidak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan.
“Sudah
lengkap, kurang lebih seminggu yang lalu. Berkas pembunuhan sudah dinyatakan lengkap dan
kita sudah tahap dua. Sudah kita limpahkan ke kejaksaan tersangka dan barang
buktinya. Sudah lengkap berkas perkaranya,” ujar Ardian.
Didik diduga dibunuh pada Selasa (8/5)
malam lalu dan jasadnya dibuang di pinggir jalan berbatu, menuju Sedadap,
Kecamatan Nunukan Selatan. Jasad korban baru ditemukan esok hari sekitar pukul
11.00. Terungkapknya kasus itu tak lepas dari pesan singkat korban kepada
pacaranya di Jakarta, beberapa saat sebelum dilakukan eksekusi.
Dari rekonstruksi sebelumnya terlihat dengan jelas peran masing-masing
tersangka. Rahmad berperan sebagai orang yang memberikan komando sementara
empat pelaku masing-masing berperan sebagai penikam, menggorok, ada yang menutup
mulut serta adapula yang memegang kedua tangan korban. “Semuanya yang
mengendalikan Rahmad,” ujarnya.
Ardian mengatakan, pihaknya kembali akan
berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan pada menjelang
pelaksanaan sidang nantinya.
“Karena mereka butuh bantuan pengamanan.
Nanti pasti kita kerahkan pengamanan dari kepolisian pada saat persidangan Rahmad
Cs itu,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum
Kejari Nunukan Rusli mengakui, berkas kelima tersangka sudah dinyatakan
lengkap. Hanya saja, ia terlebih dahulu harus mempelajari lebih dalam kasus
tersebut untuk mempersiapkan surat dakwaan.
“Sidangnya belum. Kita siapkan dulu surat
dakwaannya,” ujarnya.
KOMENTAR