Tribun Batam
Pasangan Muda di Balikpapan Gugurkan Kandungan Usia 7 Bulan
Tribun Kaltim - Rabu, 18 Juli 2012 19:50 WITA
Share |
edit_RD_kaos_merah_dan_SR_menutup_wajahnya_dengan_koran_saat_digelandang_di_Mapolsek_Balikpapan_Utara_AHMAD_BAYASUT.jpg
tribun kaltim/ahmad bayasut
RD kaos merah dan SR menutup wajahnya dengan koran saat digelandang di Mapolsek Balikpapan Utara
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Perbuatan muda mudi SR (19) warga Kariangau dan RD (19) warga Soekarno Hatta km 14 tidak patut ditiru. Masa mudanya dimanfaatkan dengan hal-hal negatif. Sebab mereka menikmati hasrat selayaknya suami istri di luar nikah. Sehingga kehamilan tanpa diharapkan membuat mereka berurusan dengan pihak berwajib. Karena mereka membuang bayi yang dikandung SR saat berusia tujuh bulan.

RD pada awalnya mengelak disebut-sebut sebagai pelaku yang membuang bayi malang tersebut di kawasan hutan Soekarko Hatta Km 14 pada Kamis (5/7). Namun ditunjukkan bukti-bukti mengarah padanya membuat RD tak bisa mengelak lagi.

Usai menahan RD, polisi kemudian mengamankan SR, Rabu (18/7) di Mapolsek Balikpapan Utara. RD menceritakan sudah tiga tahun memiliki hubungan khusus dengan SR. Selama itu mereka mengaku baru tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Parahnya mereka melakukan hubungan badan tersebut di rumah SR. "Baru tiga kali di rumah cewek saya," ujar RD dengan menutup wajahnya dengan tangan.

RD mengungkapkan awalnya tidak tega mengubur bayinya usai dilahirkan secara paksa. Karena belum mampu secara materi maupun mental berumahtangga membuat mereka memilih jalur melanggar hukum. Bahkan penggugurannya menggunakan obat yang dicari dari internet. "Obatnya (penggugur kandungan) dari internet," katanya.  

Seperti diberitakan sebelumnya perbuatan dua sejoli ini terendus setelah ada warga yang melaporkan atas penemuan bayi yang terkubur di hutan Kilometer 14 pada Kamis (5/7) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan terungkaplah kedua sejoli ini pelakunya.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng mengatakan pengungkapan kasus ini setalah ditemukan bukti-bukti. Seperti dua buah ponsel, satu cangkul dan satu dompet milik RD. Dari barang bukti serta penyelidikan polisi membuat kedua pelaku tidak bisa mengelak. "Bukti-bukti menjerat mereka kuat dan penhakuannya mereka belum siap berumah tangga," katanya.  Muda mudi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Penulis : Ahmad Bayasut
Editor : Fransina