Rabu, 10 Juni 2026

Ramadhan, Jam Kerja Pegawai di Nunukan Dikurangi

Pengurangan jam kerja ini didasarkan pada Instruksi Gubernur Kaltim yang wajib dilaksanakan seluruh pegawai negeri sipil.

Tayang:
Editor: Fransina Luhukay
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Sekretaris Kabupaten Nunukan Zainuddin HZ memastikan, jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan akan berkurang selama Ramadhan. Jika biasanya para pegawai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 16.00, selama Ramadhan jam pulang dipercepat pada pukul 15.00.

Pengurangan jam kerja ini didasarkan pada Instruksi Gubernur Kaltim yang wajib dilaksanakan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Kalimantan Timur.

“Kita mengikuti Instruksi Gubernur Kaltim yang kita tindaklanjuti dengan Instruksi Bupati. Jadi dalam rangka bulan puasa ini, Senin sampai Kamis turun jam delapan sampai jam tiga sore. Kalau Jumat jam 8 sampai jam 11. Untuk pelayanan tidak ada perubahan, sama seperti hari biasa,” ujarnya.

Zainuddin mengatakan, dengan kelonggaran waktu kerja itu diharapkan tidak ada lagi para pegawai yang terlambat masuk kantor dengan berbagai alasan.
Pihaknya juga meminta kepala satuan kerja perangat daerah (SKPD) menindak para pegawainya sesuai peraturan yang berlaku, jika masih saja terlambat.

“Kita melihat nanti. Kepala satuan kerja wajib mengawasi bawahannya. Jadi kita tinggal menunggu laporan dari kepala SKPD. Kepala SKPD wajib melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya,” ujarnya.

Sementara terhadap para PNS ini juga dihimbau untuk tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masayrakat. Sebab hal itu menjadi tanggungjawab para pegawai sebagai pelayan masyarakat.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved