Tribun Batam
Terdakwa Pembunuhan Tabib di Balikpapan Divonis 17 Tahun
Tribun Kaltim - Rabu, 18 Juli 2012 22:44 WITA
Share |
Sidang_Tabib_SARITA.jpg
tribun kaltim/margaret sarita
Sidang perkara pembunuhan tabib asal Barabai, Kalimantan Selatan, di PN Balikpapan Rabu (18/7/12)
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Sidang perkara pembunuhan tabib asal Barabai, Kalimantan Selatan, H Kudjaji mencapai puncaknya, Rabu (18/7/12). Majelis hakim yang diketuai Manungku SH menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara disertai kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000 bagi Purwanto dan Erwin.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (perampokan) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang secara bersama-sama. 

Berbeda dengan sidang lainnya, pada sidang kali ini majelis hakim memberi vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU. Vonis tersebut dua tahun lebih tinggi dibanding tuntutan JPU Johana Rantetasik yang diajukan dalam persidangan sebelumnya. "Ya nggak apa-apa beda lebih tinggi. Karena pasalnya juga beda dengan pasal yang diajukan dalam tuntutan JPU," ungkap Manungku, usai persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang hukuman maksimalnya memang 15 tahun. Sementara majelis hakim berpendapat perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu subsider. Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan pemberatan (perampokan) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yang ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 17 tahun.

"Fakta dalam persidangan yang kami dengar dari keterangan para saksi juga terdakwa sendiri, itu (perampokan). Keduanya membunuh korban, kemudian mengambil uang korban. Sehingga pendapat kami, pasal yang paling mendekati adalah pasal 365 ayat 4 KUHP," kata Manungku.(*)

Penulis : Margaret Sarita
Editor : Fransina