Menang di PHI Samarinda, Buruh Korban PHK Belum Juga Terima Pesangon
PT OTP melalui kuasa hukumnya tidak mau melaksanakan putusan PHI Samarinda, dan memilih mengajukan kasasi ke MA.
Para buruh mesti bersabar untuk menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung, baru bisa mendapatkan kepastian dibayar tidaknya gaji dan pesangon mereka.
Hal ini disebabkan, pihak PT OTP melalui kuasa hukumnya tidak mau melaksanakan putusan PHI Samarinda, dan memilih mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Mereka mengajukan kasasi ke MA lagi, tapi tidak masalah kita tunggu putusan kasasi MA, yang jelas kebenaran tetaplah kebenaran," ujar kuasa hukum buruh, Minton Situngkir, Minggu (22/7/2012).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap PT OTP dan menolak eksepsi tergugat. Hakim memutuskan 96 pekerja yang selama ini dijadikan buruh, layak mendapatkan pesangon.
Keputusan itu dituangkan dalam salinan putusan majelis hakim yang dibacakan di hadapan penggugat (buruh) dan tergugat (PT OTP) dalam sidang 25 Juni lalu.
Seperti diberitakan sekitar 96 eks buruh plywood PT OTP di Loa Buah,yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak tanpa pesangon oleh manajemen pada akhir tahun 2010 lalu, menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda. Nilai gugatan sebesar Rp 3,5 miliar.
Gugatan dilakukan para buruh, setelah tuntutan mereka di perusahaan plywood yang berlokasi di Loa Buah, Sungai Kunjang itu tidak kunjung dikabulkan dan menemui jalan buntu.