Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

DPRD Balikpapan Minta Sub Distributor Miras Perhatikan Perda

Komisi I DPRD Balikpapan meminta sub distributor tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2000.

Tayang:
Penulis: Syaiful Syafar |
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Komisi I DPRD Balikpapan meminta sub distributor yang mengantongi izin penjualan miras dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan harus tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2000. Pasalnya, dalam aturan tersebut Pemkot dan DPRD menetapkan bahwa penjualan miras hanya boleh dilakukan di hotel berbintang.

"Kita minta seperti itu walaupun punya izin, tetap harus sesuai Perda. Karena surat izin Kementerian Perindustrian dan Perdagangan bernomor 361 tahun 1997 tentang penunjukan distributor dan sub distributor minuman beralkohol mensyaratkan harus memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing daerah," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Hendro Nugroho.

Politisi Patriot ini menganggap, maraknya peredaran miras di kota Balikpapan selama ini tak lain karena disebabkan sub distributor dan pembeli tidak berpegangan pada Perda yang ada. "Kalau dia jual sembarang di luar hotel berbintang, si pembeli maupun penjual ya tidak dibenarkan. Harusnya memang dijual melalui hotel berbintang," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved