DPRD Balikpapan Minta Sub Distributor Miras Perhatikan Perda
Komisi I DPRD Balikpapan meminta sub distributor tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2000.
Penulis: Syaiful Syafar |
"Kita minta seperti itu walaupun punya izin, tetap harus sesuai Perda. Karena surat izin Kementerian Perindustrian dan Perdagangan bernomor 361 tahun 1997 tentang penunjukan distributor dan sub distributor minuman beralkohol mensyaratkan harus memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing daerah," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Hendro Nugroho.
Politisi Patriot ini menganggap, maraknya peredaran miras di kota Balikpapan selama ini tak lain karena disebabkan sub distributor dan pembeli tidak berpegangan pada Perda yang ada. "Kalau dia jual sembarang di luar hotel berbintang, si pembeli maupun penjual ya tidak dibenarkan. Harusnya memang dijual melalui hotel berbintang," jelasnya.