Menangis Ketakutan, Semalam Thomas Enggan Masuk Sel
Tribun Kaltim - Senin, 23 Juli 2012 14:44 WITA
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Meskipun sejak Sabtu (21/7/2012) telah digelandang ke
Nunukan setelah tertangkap sehari sebelumnya di Balikpapan, namun tersangka kasus korupsi
penggelapan pajak alat berat di Nunukan Thomas Alfa Edison, semalam sempat tidak
diinapkan di sel Rutan Mapolres Nunukan.
Dengan
pengawalan sejumlah Polisi, ia meminta beristirahat di ruang pemeriksaan tindak
pidana korupsi Mapolres Nunukan. Sebelumnya di ruangan tersebut, Thomas harus
melengkapi proses administrasi penahannya.
Sumber
tribunkaltim.co.id menyebutkan, Thomas menangis ketakutan dan meminta agar
tidak dimasukkan ke sel.
“Memang
sempat satu malam dia tidak masuk ke sel. Dia tidak mau masuk. Dia nangis-nangis,
katanya tidak mau saya pak masuk sel. Besoknya kita paksa masuk ke sel,” ujar
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ardian Rahayudi.
Thomas
Minggu (22/7/2012) kemarin baru bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,
setelah penasihat hukumnya sore kemarin sekitar pukul 16.00 tiba di Nunukan.
Minggu malam sekitar pukul 19.00 Thomas menjalani pemeriksaan pertama sebagai
tersangka. Dengan diampingi seorang penasihat hukumnya, Thomas diperiksa
sekitar delapan jam.
Pemeriksaan
kemudian dilanjutkan pagi tadi dimulai sekitar pukul 10.00. Hingga pukul 14.00
siang ini, mantan
Pelaksana Tugas Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim di
Kabupaten Nunukan ini masih menjalani pemeriksaan.
“Hasil
pemeriksaan belum bisa saya ekspose. Kita berupaya mengungkap, siapa tahu ada
pihak-pihak lain yang juga terlibat. Karena kalau dalam kasus korupsi seperti
ini, kemungkinan dia tidak sendiri,” ujarnya, Senin (23/7/2012) saat
menyampaikan keterangan pers.
Thomas
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan korupsi biaya balik
nama dan pajak kendaraan bermotor milik PT Pipit Nusa Raya dengan nilai korupsi
sekitar Rp 900 juta.
Sementara ini Thomas menjadi tersangka
tunggal dalam kasus tersebut. Ardian menjelaskan, dalam kasus penggelapan
pajak di UPTD Dispenda Kaltim di Nunukan, tersangka melakukan penagihan kepada
wajib pajak alat berat dengan nilai riil yang harus disetorkan ke kas negara.
Namun tersangka justru memanipulasi data sehingga jumlah yang disetorkan ke kas
negara malah lebih kecil.
"Dan itu dia lakukan tanpa
sepengetahuan pengusaha dimaksud," ujarnya.
Polisi melakukan penyidikan kasus
penggelapan pajak yang telah dibayarkan dua perusahaan. Dari hasil penyidikan
diketahui, dari salah satu perusahaan saja dana yang digelapkan sebesar Rp900
juta. Hal itu terungkap berdasarkan audit investigasi.
Selain kedua perusahaan itu, Polisi masih
melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan masih ada perusahaan lain
yang pembayaran pajaknya juga digelapkan oknum di Kantor UPT Dispenda Kaltim di
Nunukan. "Tidak tertutup kemungkinan masih ada
perusahaan lain juga," ujarnya.
Penulis : Niko Ruru
Sumber : Tribun Kaltim