
Dalam sidang perdana
dengan agenda dakwaan itu, rencananya kubu Miranda akan langsung
menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Salah satu penasehat Hukum
Miranda, Andi F. Simangungsong mengungkapkan, nota keberatan itu
disampaikan karena banyak kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibuat
oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Kami
akan langsung sampaikan eksepsi besok, karena menurut kami ada banyak
kekeliruan yang fatal dalam dakwaan," tutur Andi di PN Tipikor, Jakarta,
Senin (23/7).
Dia menjelaskan, selain substansi atau isi dakwaan
yang tidak tepat, kekeliruan yang mendasar juga terdapat pada
formalitas dakwaan. Kubu Miranda, lanjut Andi, juga akan menyampaikan
normal atau tidaknya proses kasus yang bersangkutan hingga sampai ke
persidangan.
"Ada kekeliruan mendasar yang akan kami sampaikan
dalam eksepsi besok, salah satunya tentang dakwaannya. Kami juga akan
sampaikan proses kasus ini bisa sampai ke persidangan. Normal atau
tidaknya, akan kami sampaikan dalam eksepsi," kata Andi.
Sebelumnya,
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap
anggota DPR 1999-2004. Miranda dituding sebagai orang yang menyuruh
isteri bekas Wakapolri, Adang Darajatun, yakni Nunun Nurbaeti
menyerahkan 480 lembar pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI
(DPR-RI), Komisi IX periode 1999-2004.
Cek pelawat tersebut
dimaksudkan agar anggota DPR tersebut mau memilih Miranda sebagai Deputi
Gubernur Senior BI periode 2004-2009. Adapun ke 480 lembar travel cek
tersebut bernilai Rp 24 miliar.
Selain Miranda, KPK juga telah menahan sejumlah anggota DPR 1999-2004, termasuk Nunun Nurbaetie.