Dewan Harus Proaktif Respon Aspirasi GMKNM
Tribun Kaltim - Minggu, 29 Juli 2012 15:00 WITA

TribunKaltim/Niko Ruru
Massa GMKNM, Rabu (25/7/2012) berdemonstrasi ke Kantor Bupati Nunukan.
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Pengamat politik dan kebijakan publik Nunukan Indrasasmita Anshori mengatakan, sebagai wakil rakyat harusnya DPRD Nunukan segera merespon tuntutan yang disampaikan Gerakan Masyarakat Kabupaten Nunukan Menggugat (GMKNM), yang melakukan demonstrasi ke Kantor Bupati Nunukan, Rabu (25/7/2012) lalu.
Respon DPRD dapat dilakukan dengan mengajukan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati Nunukan Basri mengenai kebijakan-kebijakannya yang kontra produktif dimasyarakat.
“DPRD bisa menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Bupati guna meminta keterangan mengenai sejumlah persoalan seperti yang menjadi isu demonstrasi,” ujarnya.
Saat melakukan demonstrasi, massa menentang arogansi dan sikap semena-mena Bupati Nunukan terhadap masyarakat tani, nelayan, padagang kaki lima dan aparat birokrat di lingkup Pemkab Nunukan.
Mereka juga menilai kebijakan Bupati telah meresahkan masyarakat Nunukan seperti melarang aktivitas PKL di alun alun.
Massa mempertanyakan penyelesaian sengketa lahan masyarakat yang tidak terlaksana seperti sengketa lahan antara petani dengan PT BSI dan PT TML.
Persoalan lainnya, mereka mempermasalahkan kebijakan Bupati yang menutup kios BBM di pinggir laut dan bensin eceran di Nunukan tanpa dibarengi dengan solusi aktivitas ekonomi yang lebih baik terhadap para pedagang. Selain itu program gratis KTP, akta kelahiran gratis, kesehatan gratis dan tunjangan kematian seperti janji kampanye saat Pemiluakda Nunukan 2011 lalu, justru tidak terlaksana. Begitu pula dengan program mengembalikan proses TKI ke Nunukan dan menaikkan pendapatan ketua RT dan kepala desa.
Indrasasmita setuju dengan sikap massa yang ingin meminta penjelasan mengenai kebijakan Bupati yang dianggap tidak pro pada rakyat. Hanya saja sebaiknya sikap itu disampaikan melalui jalur yang ada, yakni melalui DPRD Nunukan. Sebab percuma melakukan demonstrasi berulang-ulang ke Kantor Bupati Nunukan, jika akhirnya massa tak juga mendapatkan penjelasan apa-apa.
“Mereka bisa menyampaikan aspirasi kepada DPRD Nunukan. Selanjutnya, DPRD yang akan meminta keterangan dari Bupati,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika nantinya penjelasan yang disampaikan Bupati Nunukan ternyata tidak menjawab persoalan substansi yang dimaksudkan, tentunya DPRD bisa menggunakan hak lainnya untuk mencari kejelasan masalah yang diadukan masyarakat tersebut.
“Dewan bisa menggunakan hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu Bupati yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hak angket tentu bisa menjelaskan secara gamblang, apakah ada penyalahgunaan wewenang atau ada kebijakan Bupati yang bertentangan dengan aturan? Tak tertutup kemungkinan dari penyelidikan yang dilakukan, Dewan justru menemukan tindak pidana korupsi.
Jika dalam penyelidikan itu ditemukan penyalahgunaan wewenang atau ada kebijakan yang bertentangan dengan perundang-undangan bahkan ada indikasi tindak pidana korupsi, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi Bupati.
“Kalau sudah masuk ranah hukum, jika di pengadilan terbukti ada pelanggaran hukum maka Bupati bisa diberhentikan. Bahkan ketika menjadi terdakwa saja, kepala daerah sudah bisa diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujarnya.
Penulis : Niko Ruru
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim