Tribun Batam
Ambil Telor, Warga Nunukan Dilaporkan ke Polisi
Tribun Kaltim - Senin, 30 Juli 2012 17:01 WITA
Share |
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Mm (36), warga Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Utara melaporkan Hr ke Polisi lantaran mengambil telor namun tak membayarnya. Akibat merasa tertipu, Mm mengaku mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.

Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, kejadian itu berawal pada Sabtu (23/7/2012) sekitar pukul 14.00 saat Sr mendatangi rumah Mm, dengan maksud mengambil telor 250 piring atau 50 ikat.

Pelaku berjanji akan membayar telor dimaksud. Hanya saja hingga tenggat waktu yang diberikan, pelaku tak juga menunjukkan itikad baik untuk membayar telor yang sudah diambil.

"Jangka waktu yang diberikan kepada terlapor cuma satu minggu. Kemudian sampai dengan laporan ini dibuat, terlapor tidak ada itikad baik. Akhirnya pelapor mengadukan ke kepolisian untuk dilakukan proses secara hukum karena dia mengalami kerugian sekitar Rp7 juta," ujarnya.

Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.  (*)

Penulis : Niko Ruru
Editor : Sumarsono