Rabu, 10 Juni 2026

H-7 Idul Fitri THR Harus Sudah Cair

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengingatkan kepada perusahaan

Tayang:
Editor: Sumarsono
TIDENG PALE, tribunkaltim.co.id -  Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di KTT untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat sepekan menjelang Idul Fitri.

Kepala Dinsosnakertrans KTT A Samatsyah, Senin (30/7) mengatakan, kebutuhan menjelang Lebaran cukup tinggi apalagi bagi umat muslim yang akan merayakan. Untuk itu bagi perusahaan agar membayar THR kepada karyawannya tepat waktu.

"Batas waktu tersebut sengaja ditetapkan untuk melindungi karyawan memperoleh haknya, karena pemberian THR telah diatur undang-undang," jelasnya.

Ketegasan mengharuskan perusahaan memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, untuk mengantisipasi perusahaan yang enggan membayar THR kepada karyawanya. Dinasosnakertrans akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan sesuai batas batas waktu yang telah ditentukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved