Karyawan Supermarket di Sebatik Tertangkap Polisi
Tribun Kaltim - Senin, 6 Agustus 2012 16:27 WITA
NUNUKAN,tribunkaltim.co.d- Polisi mengamankan Hs, karyawan Supermarket Kebalen Jaya, Sebatik lantaran memiliki narkotika golongan satu jenis sabu sabu (SS).
Selain warga Jalan Desa Sejahtera, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur itu, Polisi juga mengamankan Hl yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, jika akan terjadi transaksi narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota Reserse Kriminal Polsek Sungai Nyamuk dengan melakukan penyidikan.
Anggota Polisi lalu menuju ke Kafe Sudi Mampir Selalu (SMS) di Sungai Nyamuk. Setelah menunggu sekitar satu setengah jam, Hs yang diduga terlibat penjualan SS muncul.
"Kemudian pukul 22.30, Hs muncul di depan Kafe SMS. Lalu anggota Reskrim Polsek Sungai Nyamuk langsung melakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan ditemukan dua paket bungkus plastik berwarna merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu," ungkap Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.
Karyadi menjelaskan, sebelumnya Hs sempat berkelit dengan membuang barang bukti yang diduga SS. Namun atas kejelian petugas, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan SS dimaksud.
Dari keterangan Hs diperolah informasi jika SS dimaksud berasal dari Hl. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Hl. Ia kemudian ditemukan di kamar mandi di Gedung IPHI Sungai Nyamuk.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Hl. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 3 bungkus plastik kecil warna merah yang diduga berisi SS yang disimpan didalam korek api gas warna hitam," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Nunukan. Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti SS sebanyak 5 plastik kecil berwarna merah seberat 0,25 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (*)
Selain warga Jalan Desa Sejahtera, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur itu, Polisi juga mengamankan Hl yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, jika akan terjadi transaksi narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota Reserse Kriminal Polsek Sungai Nyamuk dengan melakukan penyidikan.
Anggota Polisi lalu menuju ke Kafe Sudi Mampir Selalu (SMS) di Sungai Nyamuk. Setelah menunggu sekitar satu setengah jam, Hs yang diduga terlibat penjualan SS muncul.
"Kemudian pukul 22.30, Hs muncul di depan Kafe SMS. Lalu anggota Reskrim Polsek Sungai Nyamuk langsung melakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan ditemukan dua paket bungkus plastik berwarna merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu," ungkap Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.
Karyadi menjelaskan, sebelumnya Hs sempat berkelit dengan membuang barang bukti yang diduga SS. Namun atas kejelian petugas, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan SS dimaksud.
Dari keterangan Hs diperolah informasi jika SS dimaksud berasal dari Hl. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Hl. Ia kemudian ditemukan di kamar mandi di Gedung IPHI Sungai Nyamuk.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Hl. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 3 bungkus plastik kecil warna merah yang diduga berisi SS yang disimpan didalam korek api gas warna hitam," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Nunukan. Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti SS sebanyak 5 plastik kecil berwarna merah seberat 0,25 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (*)
Penulis : Niko Ruru
Editor : Sumarsono