Polresta Samarinda Tahan Penambang Ilegal
Tribun Kaltim - Senin, 6 Agustus 2012 22:43 WITA
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Jajaran Polresta Samarinda merespon dugaan kegiatan penambangan ilegal di areal milik CV Prima Coal Mining (PCM dan PT Graha Benua Etam (GBE). Diketahui, Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua konsesi ini telah dicabut (PCM) dan diberhentikan sementara (GBE) oleh Pemkot Samarinda.
Minggu (5/8/2012) sore lalu, polisi menahan tersangka berisial WS yang diduga sebagai aktor utama penambangan ilegal di dua lokasi tersebut. WS sendiri, diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat I Kaltim.
"Kemarin sore (Minggu) sudah kita tahan. Inisialnya WS, dan dia merupakan PNS tingkat I," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto Santoso, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Agus Siswanto, Senin (6/8/2012).
Menurut Agus, WS menyerahkan diri ke Polresta Samarinda, dan langsung dilakukan penahanan. WS dinilai telah melakukan penambangan ilegal di areal milik negara.
"Karena itu sudah ditutup, jadi areal itu milik negara. Otomatis yang dilakukan WS itu penambangan ilegal dan merugikan negara," jelas Agus.
WS, kata, Agus, telah memanfaatkan areal tambang yang telah ditutup. "Jadi selama ini, WS mengaku dari PCM atau dari GBE, supaya bisa memanfaatkan tambang yang sudah ditutup itu," katanya lagi.
Atas kasus ini, polisi telah memasang police line di lokasi aktivitas tambang yang dulu dimiliki PCM dan GBE. Selain itu, polisi juga menyita batubara karungan siap angkut, serta alat berat yang digunakan melakukan aktivitas penambangan ilegal.
"Sudah kita police line, dan kita sita batubara dan alat beratnya," tandas Agus.
Minggu (5/8/2012) sore lalu, polisi menahan tersangka berisial WS yang diduga sebagai aktor utama penambangan ilegal di dua lokasi tersebut. WS sendiri, diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat I Kaltim.
"Kemarin sore (Minggu) sudah kita tahan. Inisialnya WS, dan dia merupakan PNS tingkat I," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto Santoso, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Agus Siswanto, Senin (6/8/2012).
Menurut Agus, WS menyerahkan diri ke Polresta Samarinda, dan langsung dilakukan penahanan. WS dinilai telah melakukan penambangan ilegal di areal milik negara.
"Karena itu sudah ditutup, jadi areal itu milik negara. Otomatis yang dilakukan WS itu penambangan ilegal dan merugikan negara," jelas Agus.
WS, kata, Agus, telah memanfaatkan areal tambang yang telah ditutup. "Jadi selama ini, WS mengaku dari PCM atau dari GBE, supaya bisa memanfaatkan tambang yang sudah ditutup itu," katanya lagi.
Atas kasus ini, polisi telah memasang police line di lokasi aktivitas tambang yang dulu dimiliki PCM dan GBE. Selain itu, polisi juga menyita batubara karungan siap angkut, serta alat berat yang digunakan melakukan aktivitas penambangan ilegal.
"Sudah kita police line, dan kita sita batubara dan alat beratnya," tandas Agus.
Penulis : Rafan Dwinanto
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim