
Juru Bicara Johan
Budi SP mengatakan, penyidikan kasus dengan tersangka Gubernur Akademi
Kepolisian di Semarang, Djoko Susilo ini terus berlanjut. "Penanganan
kasus dengan tersangka DS tentu tetap berjalan. Tidak terhambat dengan
mispersepsi (perbedaan pandangan/ persepsi) yang terjadi antara Polri
dan KPK," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8).
KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini. Mereka
adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko
Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, serta dua
pengusaha dari pihak swasta yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang.
Penetapan keempat tersangka ini dilakukan seusai gelar perkara atau
ekspose yang dilakukan pada 27 Juli lalu.
Sementara itu, pihak
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, baru menetapkan lima
orang tersangka yang terkait kasus ini pada 1 Agustus lalu. Di mana,
tiga dari lima tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu DP,
BS dan SB.
Karena itu, untuk proses penanganan tersangka,
termasuk pemeriksaan, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak Polri.
"Mengenai proses pemeriksaan tersangka, KPK akan berkoordinasi dengan
Polri dan saya yakin Polri tidak akan menghalang-halangi penyidik KPK
yang ingin meminta keterangan dari tersangka," ungkap Johan.
Selain itu, terkait dengan barang bukti yang disita KPK dari
penggeledahan dari kantor Korlantas pada Senin (30/7), Johan mengaku
bahwa KPK tetap dapat mengakses barang bukti tersebut. "Barang bukti
tetap bisa diakses oleh KPK. Jadi tidak benar bahwa KPK tidak bisa
mengakses barang bukti meski ada penjagaan dari Mabes Polri," tutur
Johan.
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah
dimulainya penyidikan dengan tersangka Irjen Polisi Djoko Susilo, mantan
Kepala Korlantas. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tersangka lain
dalam kasus ini yaitu Budi Susanto, Sukotjo S. Bambang dan juga Wakil
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigjen Didik Purnomo.
Sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
TR (Teddy Rusmawan) selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Simulator dan Komisaris Polisi LGM sebagai Bendahara Korlantas.
Bareskrim juga sudah menahan Brigjen DP, Kompol LGM, AKBP TR serta BS,
sedangkan SB sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung atas
perkara penggelapan.