Tribun Batam
Walikota Balikpapan: Boleh Terima Parsel Asal...
Tribun Kaltim - Rabu, 8 Agustus 2012 22:50 WITA
Share |
Parsel.jpg
Ilustrasi
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan, mulai Senin (13/8/2012) depan, pihaknya akan mengumpulkan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan inspektorat guna mendapatkan penjelasan mengenai penerimaan parsel lebaran yang diterima pejabat pada lebaran tahun ini.

Pada kesempatan itu, kata Rizal, pihaknya akan memberikan formulir isian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penerimaan parsel. "Kalau tidak bisa menolak terima saja, nanti dimasukkan dalam laporan ke KPK. Kami sebar dan jelaskan soal formulirnya itu kepada seluruh SKPD," jelasnya, Rabu (8/8/2012).

Menurut Rizal, stafnya harus memilah mana yang bisa diterima dan mana yang tidak dapat diterima dari pemberian parsel itu. "Jika nanti ada yang diambil parselnya tapi ternyata tidak boleh diambil ya kita bayarkan saja itu ke kas negera. Seperti dulu saya dikasih sepeda harga Rp 2,5 juta. Itu nggak boleh, lalu saya bayarkan Rp 2,5 juta harga sepeda itu ke kas negara," jelasnya.

Karena itu, untuk amannya kata Rizal, parsel yang diterima pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) sebaiknya diterima saja tapi tidak digunakan dahulu, dan lebih pentingnya dicatat serta dilaporkan.

"Kalau tidak bisa menolak dan tidak tidak tahu siapa yang memberi, ya kita catatkan saja dan dilaporkan. Jadi terima saja parsel itu tapi jangan dipakai dulu. Laporkan ke KPK, kalau boleh ya silakan, kalau tidak ya jangan," paparnya.

Disinggung soal standar besaran harga parsel, Rizal menyarankan, sebaiknya diterima saja pemberian parsel itu. "Nanti biar KPK yang memberikan petunjuknya atau pengaturannya. Ini boleh dipakai, ini boleh diserahkan ke negara," tandasnya. (*)

Penulis : Syaiful Syafar
Editor : Fransina