
JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Hasil pemeriksaan isi ceramah H. Rhoma Irama yang diduga berbau SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan) akan diumumkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Senin (13/8/2012).
Sejauh ini, Panwaslu sudah memeriksa semua berkas kelengkapan untuk memutuskan kasus tersebut apakah masuk pidana pilkada, pidana umum, atau memang bukan suatu pidana apapun.
"Insya Allah hasil kajian akan kami sampaikan ke publik (konferensi pers) Senin 13 Agustus," ujar Ramdansyah, ketua Panwaslu DKI Jakarta, Sabtu (11/8/2012)
Melalui pesan singkatnya, Ramdansyah mengatakan kalau pihaknya telah memanggil semua pihak yang perlu dimintai keterangan
Berikut adalah tahapan pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu DKI.
Panwaslu memanggil saksi saksi
1) Jamaah Masjid Al Isra Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 29 Juli di Masjid Al Isra dipanggil 4 agustus
2) Pengurus Masjid Al Isra ada tiga orang dipanggil (6/8/2012)
3) Warga sekitar yang mendengar diluar (4/8/2012)
4) Memanggil terlapor H. Rhoma Irama (6/8/2012).
5) Memanggil pihak yang dirugikan dari Jokowi-Ahok yang diwakili tim sukses Deni Iskandar (3/8/2012)
6) Pihak yang diduga mendapat keuntungan dari fakta ini tim sukses Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli diwakili Zamakh Sari (7/8/2012).
7) Harian cetak lokal yang menjadi penyelenggara safari Ramadhan dihadiri tiga orang (8/8/2012)
Panwaslu juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Gakumdu (penegakan hukum terpadu) (1/8/2012). Selain Panwaslu juga memanggil ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragam) (10/8/2012).
Daftar tim kampanye Foke-Nara, hasil audit kantor akuntan publik (KAP) untuk belanja iklan di harian surat kabar yang menyelenggarakan acara tersebut.