Tribun Batam
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kaltim Masih Rendah
Tribun Kaltim - Rabu, 15 Agustus 2012 16:02 WITA
Share |
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim mendata hingga Juli 2012, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan  Tahunan (SPT) dari wajib pajak (WP) mencapai 38,87 persen dari total 63.385 wajib pajak badan dan 556.743 wajib pajak perorangan.


Jumri, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltim mengungkapkan, pelaporan ini memang belum final karena secara keseluruhan akan terlihat akhir tahun nanti.


"Pada tahun lalu, tingkat kepatuhan wajib pajak mencapai 44,77 persen berdasarkan laporan SPT yang diterima. Tetapi belum bisa dibandingkan dengan tahun ini, karena saat ini masih terus berjalan," kata Jumri, Rabu (15/8/2012).


Kendati demikian, Jumri mengaku tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan memang terbilang rendah. Terlihat dari data tahun 2011 lalu yang hanya mencapai 44,77 persen.


"Oleh karenanya, kami terus melakukan sosialisasi karena kita menggunakan sistem self assessment, jadi kegiatan hitung, bayar dan lapor itu dilakukan sendiri dan tugas kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat," paparnya.


Kendati demikian, rendahnya tingkat kepatuhan WP dalam pelaporan SPT tahunan, kata Jumri bisa pula dimungkinkan karena tidak aktifnya usaha para pengusaha, namun enggan melaporkannya.


"Oleh karenanya kami saat ini tengah melakukan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bisa saja pengusaha daftar NPWP karena syarat untuk usaha atau lelang dan begitu tidak memperoleh (lelang, red), maka ditinggal begitu saja, sedangkan data kami terus bertambah," paparnya.


Sedangkan dari sisi penerimaan pajak, Kanwil DJP Kaltim memproyeksikan pencapaian hingga Rp 16,5 triliun termasuk pembayaran PBB dari 12 kabupaten/kota di Kaltim, hingga akhir tahun ini. Khusus untuk non PBB, diproyeksikan sebesar Rp 13,7 triliun.


"Untuk pembayaran PBB, hanya Samarinda dan Balikpapan yang telah melakukannya sendiri sedangkan untuk 12 kota/kabupaten lainnya masih melalui kami," ujarnya.


Dari proyeksi hingga akhir tahun itu, Kanwil DJP Kaltim telah menerima pajak termasuk PBB sebesar Rp 6,67 triliun atau 40,36 persen hingga Juli 2012.


Sedangkan penerimaan pajak non PBB Rp 6,61 triliun atau 48,18 persen.
Dalam kesempatan sama, Jumri berharap agar wajib pajak bisa terus meningkatkan kesadarannya untuk membayar pajak dan juga melaporkannya.


Terlebih karena peranan pajak sangat tinggi untuk menopang pembiayaan negara. "Kami berharap wajib pajak untuk membayar, melaporkan dengan benar dan mengawasi petugas di lapangan. Kalau memang ada hal yang tak benar, bisa dilaporkan ke Kanwil P2 Humas baik tertulis maupun melalui telepon. Bisa dilaporkan melalui 0542-8860721 ext 158 atau melalui kring 500200," kata Jumri.

Penulis : Maipah
Sumber : Tribun Kaltim