DPRD Kutim tetap Jadwalkan Pelantikan Agiel 31 Agutus 2012
Tribun Kaltim - Senin, 20 Agustus 2012 21:19 WITA
SANGATTA,
tribunkaltim.co.id- Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur tetap
menjadwalkan pelantikan anggota DPRD dari PDIP, Agiel Suwarno, digelar
tanggal 31 Agustus mendatang. Agiel akan dilantik menggantikan Didik
Setya Budi melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh internal
partainya.
Sekretaris DPRD Kutim, Irawansyah, Senin (20/8/2012) malam, mengatakan pihaknya tetap mengagendakan pelantikan Agiel pada 31 Agustus karena mengikuti SK Gubernur Kaltim yang mengamanahkan pemberhentian Didik dan pelantikan Agiel.
"Kami tetap menjadwalkan pelantikan digelar 31 Agustus 2012. Dasar kami adalah SK Gubernur Kaltim. Adapun tentang gugatan perdata pihak Didik, silakan dikonfirmasi pada pimpinan DPRD Kutim," katanya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Didik Setya Budi, Arianto, SH, MH, mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruh pada terbitnya SK Gubernur Kaltim yang menyetujui pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Didik, yang akan dilanjutkan dengan pelantikan penggantinya, Agiel Suwarno, pada 31 Agustus 2012 mendatang.
"Kami tidak akan terpengaruh. Apakah itu SK Gubernur maupun agenda pelantikan. Saat ini proses hukum di pengadilan masih berjalan. Yaitu gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1, 2, dan 3, yaitu Agiel Suwarno, Suyono, dan Alfian Aswad," kata Arianto, Selasa (14/8).
Proses hukum di pengadilan sudah menjelang tahapan replik. Eksepsi dari pihak tergugat sudah disampaikan beberapa hari lalu. "Apapun keputusan di Pengadilan Negeri, kami akan taat dan patuh. Dan kami harapkan pihak-pihak terkait juga taat dan patuh, dengan segala konsekuensinya," katanya.
Adapun surat Gubernur Kaltim ke DPRD Kutim dinilai bernuansa politis. "Kami melihat surat Gubernur ke DPRD Kutim bernuansa politis. Dan menurut saya para pihak tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Didik Setya Budi, SE dari PDIP yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 171.3.2.44-8464 tanggal 10 Agustus 2009, diberhentikan sebagai anggota DPRD Kutim atas usul Ketua DPC PDIP Kutim.
Sesuai surat Bupati Kutim Nomor 180/75/HK/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012, perihal usulan pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kutim, Gubernur Kaltim meresmikan pemberhentian dengan hormat Didik Setya Budi dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kutim.
Gubernur pun meresmikan pengangkatan Agiel Suwarno sebagai anggota DPRD Kutim sisa masa jabatan tahun 2009-2014, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kaltim No: 171.3.2.44-5885 2012 tentang Peresmian Pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kutim yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2012.
Sekretaris DPRD Kutim, Irawansyah, Senin (20/8/2012) malam, mengatakan pihaknya tetap mengagendakan pelantikan Agiel pada 31 Agustus karena mengikuti SK Gubernur Kaltim yang mengamanahkan pemberhentian Didik dan pelantikan Agiel.
"Kami tetap menjadwalkan pelantikan digelar 31 Agustus 2012. Dasar kami adalah SK Gubernur Kaltim. Adapun tentang gugatan perdata pihak Didik, silakan dikonfirmasi pada pimpinan DPRD Kutim," katanya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Didik Setya Budi, Arianto, SH, MH, mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruh pada terbitnya SK Gubernur Kaltim yang menyetujui pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Didik, yang akan dilanjutkan dengan pelantikan penggantinya, Agiel Suwarno, pada 31 Agustus 2012 mendatang.
"Kami tidak akan terpengaruh. Apakah itu SK Gubernur maupun agenda pelantikan. Saat ini proses hukum di pengadilan masih berjalan. Yaitu gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1, 2, dan 3, yaitu Agiel Suwarno, Suyono, dan Alfian Aswad," kata Arianto, Selasa (14/8).
Proses hukum di pengadilan sudah menjelang tahapan replik. Eksepsi dari pihak tergugat sudah disampaikan beberapa hari lalu. "Apapun keputusan di Pengadilan Negeri, kami akan taat dan patuh. Dan kami harapkan pihak-pihak terkait juga taat dan patuh, dengan segala konsekuensinya," katanya.
Adapun surat Gubernur Kaltim ke DPRD Kutim dinilai bernuansa politis. "Kami melihat surat Gubernur ke DPRD Kutim bernuansa politis. Dan menurut saya para pihak tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Didik Setya Budi, SE dari PDIP yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 171.3.2.44-8464 tanggal 10 Agustus 2009, diberhentikan sebagai anggota DPRD Kutim atas usul Ketua DPC PDIP Kutim.
Sesuai surat Bupati Kutim Nomor 180/75/HK/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012, perihal usulan pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kutim, Gubernur Kaltim meresmikan pemberhentian dengan hormat Didik Setya Budi dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kutim.
Gubernur pun meresmikan pengangkatan Agiel Suwarno sebagai anggota DPRD Kutim sisa masa jabatan tahun 2009-2014, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kaltim No: 171.3.2.44-5885 2012 tentang Peresmian Pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kutim yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2012.
Penulis : Kholish Chered
Editor : Fransina