Tribun Batam
700 Karyawan Sumalindo Samarinda Terima Sekali Pesangon
Tribun Kaltim - Minggu, 9 September 2012 23:57 WITA
Share |
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Kabar perusahaan kayu lapis PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 lebih karyawannya kini telah  memasuki babak akhir. Hal ini menyusul adanya kesepakatan seluruh karyawan menerima tawaran PHK dengan mendapat kompensasi satu kali pesangon.


Rencana, Selasa (11/9), perwakilan  serikat pekerja dan manajemen PT SJL akan bertemu membahas kapan dimulainya pembayaran pesangon dan hak-hak karyawan yang di-PHK.


"Semua karyawan sudah terima tawaran manajemen perusahaan, untuk di PHK sesuai ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Sutirto, Ketua Cabang SP Kahutindo PUK Sumalindo saat dihubungi Tribun, Minggu (9/9/2012).

 
Sutirto menjelaskan, sebelumnya manajemen PT SJL dan perwakilan serikat pekerja telah bertemu melakukan perundingan dan seluruh karyawan sudah sepakat menerima tawaran manajemen PT SJL untuk di-PHK satu kali pesangon.


Alasan Sumalindo mem-PHK karyawan kata Sutirto memang sangat mendasar, yakni dikarenakan perusahaan itu telah mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut sesuai hasil audit dari tim audit independen.


"Bukti hasil audit dari tim audit independen yang membenarkan bahwa perusahaan itu mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut juga sudah diperlihatkan manajemen PT SJL kepada kita, jadi karena tawaran ini murni karena kondisi perusahaan merugi, jadi karyawan sepakat menerima," jelas Sutirto.


Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas tenaga Kerja Kota Samarinda Eddy Hariadi mengaku telah mengetahui kalau perusahaan Sumalindo melakukan PHK sebagian karyawan karena mengalami kerugian. Namun Eddy belum mendapat informasi berapa kerugian yang dialami perusahaan di bawah bendera grup Sampoerna itu.


Eddy mengingatkan, sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan No 13/2003, apabila perusahaan melakukan PHK dengan alasan karena selama dua tahun terakhir mengalami kerugian berturut-turut dan dibuktikan dengan hasil audit tim independen, maka karyawan tersebut mendapatkan hak satu kali pesangon ditambah hak-hak lainnya.


"Misalnya karyawan yang masa kerjanya 5 tahun, itu akan mendapatkan hak pesangon 6 kali gaji pokok ditambah uang penghargaan masa kerja dua kali gaji," jelas dia.


Sebaliknya jika perusahaan melakukan PHK karena hanya efisiensi tanpa ada kerugian, maka pekerja berhak mendapatkan dua kali pesangon atau 12 kali gaji pokok, ditambah uang penghargaan masa kerja dua kali gaji," jelas dia.


Sebelumnya Ketua  DPC SP Kahutindo Samarinda Sukarjo mengatakan, jika memang Sumalindo benar-benar akan melakukan PHK massal, harus ada dasar dan alasan konkret. Apakah perusahaan mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi atau karena mengalami kerugian dan perusahaan akan ditutup.


"Jadi harus jelas dasar dan alasannya, karena mem-PHK karyawan itu tidaklah mudah. Kalau perusahaan itu melakukan PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian, maka sesuai UU Ketenagakerjaan, kerugian perusahaan itu minimal harus dua tahun berturut-turut berdasarkan  hasil audit dari tim audit independen," tegas dia.


Selain itu, perusahaan juga harus meminta izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial dulu baru bisa melakukan PHK. "Izin itu harus diperoleh perusahaan sebelum melakukan PHK, bila tidak ada izin, maka sesuai ketentuan perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja," terang dia.

Penulis : Hasbi
Sumber : Tribun Kaltim

Hit 604