Tribun Batam
Pemkot Balikpapan Terbitkan Perwali Protap Bencana
Tribun Kaltim - Sabtu, 22 September 2012 22:55 WITA
Share |
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Prosedur Tetap Penanganan Bencana. Perwali bernomor 30 tahun 2012 itu mulai diterbitkan pekan ini, pasca insiden kebakaran di Jl Borobudur, Kelurahan Muara Rapak.

"Perwali ini digodok hampir satu tahun, namun waktu intensnya sekitar tiga bulan lalu. Isinya juga banyak mengalami penyempurnaan karena menerima masukan dan melibatkan banyak pihak termasuk aparat kepolisian," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setkot Balikpapan, Zulkifli, Sabtu (22/9/2012).

Mantan Camat Balikpapan Selatan ini mengungkapkan, saat ini Perwali tersebut tinggal disosialisasikan ke masyarakat secara luas. Perwali ini juga mencakup identifikasi jenis bencana secara nasional yang berjumlah 13 jenis, namun untuk di Balikpapan hanya memasukan 11 jenis bencana diantaranya, kebakaran, longsor, banjir, cuaca esktrim, angin topan/puting beliung, gelombang besar, wabah penyebaran penyakit, serta potensi konflik sosial.

"Setelah 11 bencana diidentifikasi, kita atur juga bantuan bencana dan reaksi cepat dari penanggulana bencana termasuk pasca kejadian. Nah, untuk pasca kejadian ini diidentifikasi apakah bencana yang terjadi masuk dalam tanggap darurat bencana atau bukan tanggap darurat," urainya.

Penulis : Syaiful Syafar
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim

Hit 478